"Ya (optimis) bahwa ada presedennya, harus menjadi tradisi MK baru bahwa dalam putusan perkara ada partnernya DKPP yang bekerja fungsional bagaimana produk dipersoalkan tapi juga fungsional dipersoalkan," kata Firman Wijaya usai sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Maksud Firman, bahwa gugatan Prabowo-Hatta ke MK soal hasil pemilu dikuatkan dengan komisionernya yang sedang diperkarakan dalam sidang dugaan pelanggaran etik di DKPP. Meski sidang itu belum selesai dan belum terbukti.
Terkait dalil-dalil dalam permohonan yang disebut ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, menurutnya justru bermula dari peraturan yang disusun KPU.
"Bagi kita bukan soal terstruktur, sistematis dan masif terbukti, tapi rasionalitas logis dari peraturan KPU bermasalah, minimal bertabrakan dengan peraturan Undang-undang," ujarnya tanpa merinci masalah dimaksud.
"Dari kami pemohon memang ada persoalan serius. Kami akan siapkan konklusi dari alat bukti dan bagi kami apa yang kami sampaikan bisa dipertimbangkan," ucap Firman.
Sebagaimana diketahui, sidang di MK sudah berlangsung sebanyak 7 kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi baik saksi pihak Prabowo-Hatta, KPU maupun Jokowi-JK.
Sidang hari ini selesai sekitar pukul 17.40 WIB dengan agenda terakhir mendengar keterangan saksi ahli. MK akan menggelar satu kali lagi sidang pada hari Senin (18/8), dengan agenda pengesahan alat bukti. Setelah itu putusan Kamis (21/8).
(bal/trq)











































