Saksi Ahli Tim Prabowo: Pencalonan Jokowi Tidak Sah

Saksi Ahli Tim Prabowo: Pencalonan Jokowi Tidak Sah

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 18:34 WIB
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta mengajukan keterangan saksi ahli, Prof Zainudin Ali, terkait perizinan Jokowi nyapres. Zainudin menilai perizinan itu tidak sah di mata hukum karena belum ada dasar undang-undangnya.

"Saya berpendapat bahwa sebenarnya tidak betul, mestinya peraturan seperti itu dibuat sebelum terjadi. Tidak betul. Ini tidak bisa dari segi ilmu hukum apalagi kode etik tidak bisa dibenarkan. Mestinya dibuat dulu aturan baru jadi pedoman bukan dilakukan dulu baru dibuat aturan," terang Zainuddin.

Hal itu disampaikan Rektor terpilih Universitas Assyafiiyah Jakarta ini dalam sidang kode etik kelima DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Prabowo-Hatta yang diwakili oleh Suhardi Sumaryono menanyakan tentang etika pengajuan izin Jokowi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ke presiden. Sebab tanggal 13 Mei itu, belum ada aturan yang mengatur tentang perizinan seorang kepala daerah yang hendak maju dalam kontestasi presiden.

"Tanggal 13 Mei 2014 capres Jokowi telah menghadap presiden secara lisan minta izin jadi presiden, bukan cuti. Tetapi tanggal 13 itu secara normatif belum pernah ada yang mengatur seorang kepada jadi presiden," kata Sumardi.

"Setelah 13 Mei, Jokowi sebagai gubernur menghadap presiden, baru keesokan harinya tanggal 14 Mei ngeluarin undang-undang," lanjutnya.

Selanjutnya dari Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) Tonin Tachta Singarimbun juga mempertanyakan keabsahan pencapresan Jokowi ke saksi ahli. Sebab di matanya, peraturan pemerintah yang dijadikan dasar penerimaan KPU sudah tidak lagi berlaku alias kedaluwarsa.

"Menurut ahli apakah penyelenggara menggunakan peraturan yang ditarik pemerintah itu kesalahan dari capresnya atau penyelenggaranya?" tanya Tonin.

"Saya beranggapan jangan salahkan seseorang. Yang menerimanya itu yang salah, karena dia yang menyatakan sahnya itu siapa. Saya beranggapan yang bersangkutan tidak salah, yang menerimanya itu yang salah," jawab pria asal Palu ini.

Tonin menjelaskan, dasar yang digunakan KPU adalah PP Nomor 18 Tahun 2013 dalam meloloskan Jokowi yang notabenenya masih menjabat sebagai kepala daerah nyapres. Padahal, presiden telah mengeluarkan revisi yang secara tidak langsung 'mematikan' PP tersebut.

"Oleh presiden dibuat lagi revisi PP 29 Tahun 2014 tentang perubahan PP 18 Tahun 2013 Pasal 26 dan 29a," lanjut Tonin.

"PP ini dilanggar dan tidak dipenuhi jadi kalau dijadikan pedoman, tidak sah," timpal Zainuddin.

Masalah juga semakin runyam ketika tim nomor urut 1 ini juga mempertanyakan legitimasi penandatanganan SK KPU Nomor 453 yang meloloskan Jokowi maju sebagai bakal capres. Ini dianggap tidak sah karena yang membubuhkan tanda tangan saat pleno bukan Ketua KPU Husni Kamil Manik, melainkan komisionernya Hadar Nafis Gumay yang kala itu dimandatkan menjadi pelaksana tugas (Plt) menggantikan Husni.

Hal ini ditanggapi oleh Zainuddin. Ia juga sependapat kalau Plt tidak bisa menandatangani dokumen apapun, sehingga tidak sah.

"Plt tidak bisa tanda tangan itu, tidak sah manakala tanda tangan dokumen negara. Kecuali ada klausul manakala terjadi kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," tuturnya.

Sebelum semua semakin melebar, Ketua DKPP Jimly Asshiddique langsung menengahi diskusi. Mantan Ketua MK ini berpendapat, yang berhak menentukan sah atau tidak sahnya pencapresan Jokowi adalah lembaga penyelenggara bukan saksi ahli.

"Yang menentukan sah atau tidak bukan ahli tapi lembaga resmi. Kalau norma umum itu MA, norma konkret itu TUN. Sebagai ahli sudah menerangkan keahliannya, kita ucapkan terima kasih," tutupnya.

(aws/mok)


Berita Terkait