Larang Anak Aceh Dibawa ke LN
Pemrosesan Paspor Diperketat
Senin, 03 Jan 2005 16:03 WIB
Jakarta - Pemerintah melarang anak yatim piatu korban gampa dan tsunami Aceh berusia di bawah 16 tahun dibawa ke luar negeri. Untuk itu, pemerintah memperketat proses permohonan paspor.Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin usai bertemu Presiden SBY di Kantor Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/1/2004). "Sekarang ini kan banyak isu anak-anak kecil dibawa keluar oleh orang asing. Untuk merespon isu-isu tersebut kami mengeluarkan kebijakan ini," ujarnya. Dikatakan Hamid, untuk mendukung kebijakan itu pihaknya mengawasi seluruh titik pintu keluar di wilayah RI seperti bandara dan pelabuhan internasional. Pengawasan akan dikonsentrasikan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh dan Polonia, Medan. Hamid mengakui, untuk mencegah hal itu bukan pekerjaan mudah karena komplotan perdagangan anak pasti mempunyai banyak akal. Karena itu, salah satu metode yang diterapkan Dirjen Imigrasi adalah memperketat pengajuan paspor. "Kalau mereka ingin ke luar negeri tentu membutuhkan paspor. Disinilah kita akan memperketat pengawasannya," katanya.
(rif/)











































