"Microtext itu kan dalam konteks, tulisan yang diperkecil. Kalau orang kemudian iseng bawa kaca pembesar, semua akan melihat. Tapi ketika dicetak ini tidak mudah digandakan, kami tempatkan di titik-titik tertentu. 2 form seolah-olah mirip padahal tidak," kata Arief dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/8/2014).
"Ketika ada orang mencetak itu, faktanya tidak bisa sama dengan yang dicetak KPU, saya bicara soal microtext, jadi memang kami lapis itu dengan hologram, bahwa itu form khusus untuk penghitungan rekapitulasi," sambungnya.
Pimpinan sidang Jimly Asshiddique pun kemudian menanyakan apakah hologram itu bisa dicopot-copot sebab ahli menyebutkan bahwa hologram itu bisa dilepaskan. Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia menyebutkan bahwa form akan rusak bila hologram itu dilepas.
Namun, anggota majelis Nur Hidayat menyela dan mengatakan bahwa dia bisa melepas hologram itu tanpa merusak form. Hidayat pun menanyakan hal itu kepada KPU.
"Ini memang bisa tanpa rusak, ini bisa saya klotok-klotok dan nggak rusak, jangan-jangan ahli juga saya," kata Hidayat.
"Coba lepas tempelkan lagi," kata Ferry.
Namun saat Hidayat akan membuktikan bahwa ketika hologram dilepas maka form telah rusak meski dapat ditempel kembali, salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Razman Arief menyela.
"Itu kan terbukti rusak. Lalu apa terminologinya rusak kalau begitu," ucapnya.
Jimly kemudian menengahi dan mengakhiri adu argumen terkait microtext dan hologram itu. Jimly juga tak lupa memuji keahlian ahli Fahrurozi dan meminta meningkatkannya.
"Pokoknya saudara tingkatkan keahlian saudara, mudah-mudahan saudara lebih ahli 5 tahun ke depan. Nanti untuk ke depan bantu KPU, tapi tingkatkan lagi skillnya," ucapnya.
(dha/trq)











































