"Ini ada hal yang sifatnya privasi menurut saya dikaitkan dengan tugas saya sebagai Panwas (Panitia Pengawas Pemilu-red)," kata Iflahah kepada detikcom di Kantor Panwaslu Jaktim, Jalan Sawo Kecik Raya, Perumahan Era Mas 2000, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2014).
"Seandainya yang ngomong ini adalah Bawaslu sebagai atasan saya, no problem, karena berarti dia memberikan evaluasi terhadap kinerja saya. Karena ini yang ngomong KPU DKI Jakarta, itu tidak ada relevansinya antara privasi saya dengan tugas saya," ucap Iflahah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"โMereka mengusulkan pembukaan kotak suara tanggal 4 Agustus saja, setelah Panwaslu Jakarta Timur kembali dari liburan Idul Fitri," terang Soemarno dalam persidangan di DKPP, Rabu (13/8) kemarin.
Usut punya usut, ternyata yang izin pulang kampung tersebut adalah Ketua Panwaslu Jakarta Timur Iflahah. Namun dia bukan sembarang mudik, melainkan pulang ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menikah.
"Pulang itu bukan semata-mata pulang. Yang satu ke Sidoarjo melangsungkan pernikahan. Janganlah gara-gara PSU maka nikahnya ditinjau ulang," kata Sumarno saat dihubungi usai berlangsungnya persidangan di DKPP hari itu.
Iflahah pun menyesalkan pernyataan Sumarno itu dan menjelaskan alasannya. Berikut klarifikasi lengkapnya kepada detikcom,
Pertama yang perlu saya sampaikan, bahwa ini kan dibahasakan bahwa Panwaslu Jaktim dianggap tidak mau buka kotak, atau menunda buka kotak pada tanggal 4 agustus saja. Ini adalah informasi yang bersifat hanya komunikasi, tidak otentik dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kenapa dijadikan kronologis oleh KPU Jaktim? Kalau menurut Pak Marno (Sumarno), dibilang bahwa ada liburan di Panwaslu Jaktim, sehingga tanggal 23 Juli itu minta ditunda tanggal 4 Agustus.
Sebenarnya, faktualnya, pertama, ketika disuruh kroscek data, kami langsung berkirim surat tanggal 18 Juli ke KPU Jaktim untuk kroscek data terkait rekomendasi Bawaslu. Surat itu dijawab KPU Jaktim tanggal 19 Juli. Apa jawabannya? Isi jawabannya adalah, "nunggu arahan dan instruksi dari KPU DKI Jakarta". Oke, kemudian tanggal 23 Juli KPU Jaktim mengirim surat ke kantor Panwaslu Jaktim itu sore sekitar jam 17.00 WIB. Saya diinformasikan dari Kasek (kepala seksi) saya, lalu tanggal 24 Juli paginya baru dikoordinasi oleh anggota kami Pak Habibi. Dikonfirmasi ke salah satu komisioner KPU DKI Jakarta.
Surat KPU Jaktim tgl 23 itu isinya, diminta Panwas untuk mengundang saksi Paslon (pasangan calon) no 1 dan no 2. Padahal KPU Jaktim itu tahu bukan kewenangan Panwas untuk mengundang saksi paslon nomor 1, nomor 2 dan buka kotak.
Saya bilang, nggak bisa buka kotak, kalau yang ngundang saksi Paslon no 1 dan 2 itu Panwas. Akhirnya sampai tanggal 24 Juli sore ada buka bersama (bukber) di Bawaslu DKI Jakarta. Ada instruksi secara lisan dari Bawaslu DKI Jakarta, buka kotak dihentikan karena sudah ada laporan ke MK dari Paslon no 1.
Sehingga, ini kan bukan berarti kami libur, kami lebaran, lalu tidak melakukan tugas-tugas kami sebagai Panwaslu. Pada dasarnya pas libur lebaran kami juga ada beberapa staff yang aktif, ada beberapa komisioner yang aktif. Bukan berarti libur total.
Kemudian saya dikatakan menikah, iya betul menikah. Tetapi nanti ada Panwascam saya yang masih menyimpan BBM saya. Tanggal 31 Juli itu dia masih berkoordinasi, berkomunikasi terus dengan saya. Jadi jangan dikaitkan dengan saya menikah terus saya tidak bertanggung jawab lagi atau tidak terjadi komunikasi lagi, atau tidak menjalankan tugas lagi. Itu tidak.
Jadi tidak mengenakkan bahasanya Pak Marno, apalagi dengan kata-kata yang seperti itu. Jadi ini tidak benar, dan saya menyangkal banget. Saya menganggap ada privasi dikaitkan dengan tugas kami. Saya tidak mau. Saya minta KPU Jaktim mengklarifikasi kata-kata ini, karena ini membuat saya tidak nyaman. Saya ketika mudik pun seizin Bawaslu DKI Jakarta sebagai atasan saya. Tetapi secara tugas tetap masih ada komisioner yang ada di tempat. Buktinya tanggal 31 Juli buka kotak, jalan semuanya. Panwascam saya informasikan jalan semuanya. Artinya kan tidak menghambat kinerja dan tugas dari Panwas.
Saya tidak terima, KPU Jaktim yang memberikan data ke KPU DKI Jakarta harus merevisi kronologis ini. Karena ini saya anggap tidak sesuai. Karena dikait-kaitkan antara privasi dan tugas saya.
Ini surat-suratnya ada semua. Surat saya yang dikirim tanggal 18 Juli, dijawab 19 Juli. Tanggal 23 dia kirim. Ini dikirimnya malem sampainya kepada kami. Ya nggak mungkinlah malem buka kotak. Jadi ya tanggal 24 Juli.
Saya sebagai ketua tetap berkomunikasi dengan Panwascam yang ada. Saya pikir, hari gini ketika ada tugas apa, nggak harus ada di tempat. Buktinya saya ada di kantor, Panwascam buka kotak, yang penting laporannya, pemantauan saya sejauh mana, kan jelas. Ada instruksi jelas, ada arahan jelas. Kan begitu.
Berlangsungnya akad nikah pun, masih tetap Panwascam BBM saya, saya jawab. Artinya, walaupun saya melangsungkan pernikahan, itu tidak mengganggu kinerja saya. Saya masih bertanggung jawab, berkoordinasi. Memang betul, 31 Juli itu saya melangsungkan pernikahan, jam 10.00 WIB akad nikahnya. Tapi sebelum jam 10.00 WIB itu, dari jam 07.00 WIB, jam 08.00 WIB, saya sudah koordinasi terus, karena saya malamnya udah dikonfirmasi oleh Bawaslu DKI Jakarta dan Komisioner Panwas Kota yang standby di Kantor Panwaslu Jaktim.
Suami saya jadi marah, merasa di sini ada hal yang privasi dikaitkan dengan tugas. Sementara secara etika saya sebagai Panwas Kota yang punya atasan Bawaslu, sudah pamit dengan baik-baik. Kecuali kalau saya tidak izin. Kok berani-beraninyanya KPU langsung bikin statement ini.
(bar/dnu)










































