Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Sri Tak Bisa Menjenguk Suaminya di ICU

Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Sri Tak Bisa Menjenguk Suaminya di ICU

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 16:35 WIB
Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Sri Tak Bisa Menjenguk Suaminya di ICU
Sri dan suaminya (angling/detikcom)
Semarang, - Selama dibui 13 bulan karena peradilan sesat, Sri Mulyati (39) sempat berusaha keluar sekedar untuk menemui suaminya, Hendra Wijaya. Sebab sang suami dalam keadaan kritis di RSUP Dr Kariadi Semarang.

Dengan mata berkaca, Sri yang ditemui di rumahnya di Jalan Kampung Malang, Semarang Tengah itu menceritakan kisah pilunya itu. Sejak Juni 2011, Sri ditahan kemudian dipenjara di Lapas Wanita Bulu Semarang.

Kemudian suatu hari pada awal tahun 2012, anaknya menjenguk ke lapas dengan wajah panik. Bagai tersambar petir, ia mendengar suami tercintanya kritis karena penyakit gula yang diderita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya datang mengabari suami saya masuk rumah sakit dan masuk ke ICU RSUP Dr Kariadi," kata Sri di rumahnya, Jumat (15/4/2014).

Waktu itu Sri ingin sekali menemani suaminya yang dalam kondisi kritis. Ia kemudian mencoba meminta izin kepada pihak lapas dan juga meminta tolong pada kuasa hukum. Namun usahanya sia-sia, Sri hanya bisa menangis dan berdoa di balik bui.

"Tidak diizinkan. Saya sudah tidak bisa apa-apa lagi. Cuma bisa berdoa," ujarnya.

Dari balik sel, Sri hanya mendapat informasi tentang kesehatan suaminya dari anaknya yang datang berkunjung ke lapas. Selama empat hari, Hendra Wijaya berada di ICU, setelah itu dirawat di kamar biasa selama satu bulan.

"Akhirnya suami saya leluar dari rumah sakit. Itu kami meminta ke rumah sakit karena sudah tidak memiliki biaya," ujarnya.

"Saya sempat hampir meninggal dan kritis. Beruntung masih diberi kesempatan hidup," timpal Hendra yang duduk di samping Sri.

Lama-kelamaan kondisi suaminya semakin membaik dan Sri lega mendengar hal tersebut. Setelah menjalani 12 bulan penjara, putri kedua Sri yang putus sekolah dan memilih bekerja berjibaku mencarikan uang Rp 2 juta untuk membayar denda yang ditanggung Sri sebagai pengganti kurungan dua bulan.

"Anak saya utang kesana-kemari biar saya bisa secepatnya kumpul keluarga dan bisa mengurus suami yang masih sakit. Saya juga berpikir bisa merayakan lebaran di rumah," tuturnya.

Namun sayangnya setelah membayar denda, ternyata Sri masih harus mendekam satu bulan dan gagal merayakan Idul Fitri. Setelah keluar penjara, Sri baru tahu trio hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi dan Dr Salman Luthan sudah menurunkan putusan kasasi yang pernah dilayangkan dengan dampingan dari LBH Mawar Saron, isi putusannya, Sr bebas dari semua dakwaan.

Lantas, Sri didampingi LBH Mawar Saron lalu menggugat jaksa dan polisi untuk mengganti uang ganti rugi selama Sri dipenjara. Kemudian PT menghukum polisi dan jaksa agar Memberikan ganti rugi Rp 5 juta kepada Sri, mengembalikan denda yang telah dibayar Rp 2 juta Sri ke negara, mengembalikan biaya perkara Rp 5 ribu yang telah dibayar Sri ke negara. Atas putusan itu, jaksa sempat mengajukan kasasi ke MA, namun tidak diterima.

"Sebenarnya Rp 5 juta itu belum cukup, tapi mau bagaimana lagi, tidak apa-apa. Itu saja sampai sekarang belum dikasih," katanya.

(alg/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads