Saksi Ahli Microtext dari Tim Prabowo Dipertanyakan

Sidang DKPP

Saksi Ahli Microtext dari Tim Prabowo Dipertanyakan

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 15:55 WIB
Saksi Ahli Microtext dari Tim Prabowo Dipertanyakan
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta mengajukan saksi ahli pertama dalam sidang kode etik kelima. Konsultan IT bidang security research, Fahrurozy diberikan kesempatan untuk menyampaikan temuan dan kesaksiannya.

Namun, pihak Terkait dari tim Jokowi-JK sempat mempertanyakan riwayat saksi ahli yang tengah memberi keterangan dalam persidangan.

"Siapa sebenarnya saksi ini bagi kami barang yang gelap. Dari perguruan tinggi mana kami tidak tahu. Jangan sampai publik diberi informasi tidak jelas," tutur perwakilan Tim advokat Jokowi-JK, Sandi Situngkir, dalam sidang DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hologram yang dibandingkan dengan milik KPU, sumbernya darimana hologram itu harus jelas," lanjutnya.

Meredam situasi yang mulai sedikit memanas, Ketua DKPP Jimly Asshiddique pun angkat bicara. Menurutnya, saksi ahli tidak harus selalu bergelar Profesor atau Doktor.

"Ahli itu tidak harus selalu profesor/doktor. Kita dengar saja. Yang penting substansinya. Kadang profesor/doktor juga sama saja penjelasannya," celetuk mantan Ketua MK ini.

Sontak saja pernyataannya itu memicu gelak tawa seisi ruangan. Sembari saksi ahli menyiapkan pemutaran tayangan video sebagai bukti penguatan dalil hukum terkait dugaan kebocoran hologram dan microtext di form C oleh KPU, Jimly pun mulai membacakan riwayat hidup Fahrurozy.

"Pendidikan formal di Bali sampai SMA, S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Owner Warung Data Center. Hebat juga anda ini owner," baca Jimly sembari membuka berlembar-lembar kertas.

"Ya percaya saja lah," ujarnya sambil tersenyum.

(aws/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads