Namun, pihak Terkait dari tim Jokowi-JK sempat mempertanyakan riwayat saksi ahli yang tengah memberi keterangan dalam persidangan.
"Siapa sebenarnya saksi ini bagi kami barang yang gelap. Dari perguruan tinggi mana kami tidak tahu. Jangan sampai publik diberi informasi tidak jelas," tutur perwakilan Tim advokat Jokowi-JK, Sandi Situngkir, dalam sidang DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meredam situasi yang mulai sedikit memanas, Ketua DKPP Jimly Asshiddique pun angkat bicara. Menurutnya, saksi ahli tidak harus selalu bergelar Profesor atau Doktor.
"Ahli itu tidak harus selalu profesor/doktor. Kita dengar saja. Yang penting substansinya. Kadang profesor/doktor juga sama saja penjelasannya," celetuk mantan Ketua MK ini.
Sontak saja pernyataannya itu memicu gelak tawa seisi ruangan. Sembari saksi ahli menyiapkan pemutaran tayangan video sebagai bukti penguatan dalil hukum terkait dugaan kebocoran hologram dan microtext di form C oleh KPU, Jimly pun mulai membacakan riwayat hidup Fahrurozy.
"Pendidikan formal di Bali sampai SMA, S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Owner Warung Data Center. Hebat juga anda ini owner," baca Jimly sembari membuka berlembar-lembar kertas.
"Ya percaya saja lah," ujarnya sambil tersenyum.
(aws/trq)











































