"Konsep DPKTb sudah dipraktikkan pada Pileg 2014 dan tidak ada yang mempermasalahkan," kata Didik Supriyanto saksi ahli dari pihak KPU dalam sidang MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Didik mengatakan, penerapan DPKTb pada tingkat TPS saat pemungutan suara oleh KPPS bisa jadi ada kekeliruan, tapi bukan berarti membuat DPKTb tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jikapun ada kesalahan memasukkan atau salah hitung, yang penting kesalahan tersebut bisa dikoreksi pada saat rekap di tingkat PPS, PPK yang konsekuensinya berupa pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang," papar peneliti Perludem itu.
Jadi kata Didik, sejauh mekanisme kontrol di TPS oleh saksi dan panwas berjalan efektif dan koreksi tingkatan atasnya berfungsi, maka tidak perlu dikhawatirkan hadirnya DPKTb.
"Justru kehadiran DPKTb dapat menjamin hak konstitusional warga sehingga calon terpilih benar-benar berdasarkan berasal dari suara rakyat," ucapnya.
(bal/trq)











































