Kasus bermula saat Honda Giken Kogyo Kobushika Kaisha (Honda Motor Co Ltd) melakukan kerjasama distribusi barang dengan PT Antar Nusamakmur Perkasa (ANP) pada 25 April 2006. Namun perjanjian itu dicederai oleh PT ANP yaitu dengan menjual produk Honda palsu dengan kualitas rendah.
Atas hal itu, Honda merasa dirugikan karena banyak keluhan dari pelanggan. Nama besar Honda menjadi tercoreng. Lantas Honda menggugat PT ANP sebesar sebesar USD 10 ribu untuk kerugian materil dan kerugian immateril Rp 1 miliar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mengacu pada Pasal 68 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, maka penggugat yang berkepentingan berdomisili di Tokyo, Jepang, maka sesuai ketentuan pasal 68 ayat 4 UU Merek, gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Niaga di Jakarta," putus Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir website panitera MA, Jumat (15/8/2014).
Pasal 68 UU Merek selengkapnya berbunyi:
1. Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
2. Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
3. Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Pengadilan Niaga.
4. Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Atas dasar itu, maka MA pun menolak gugatan Honda pada 30 Desember 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Valerina JL Kriekhof dengan anggota Soltoni Mohdally dan Dr Abdurrahman.
(asp/nrl)











































