Selusin Anggota DPD Daftarkan Uji Materi UU MD3 di MK

Selusin Anggota DPD Daftarkan Uji Materi UU MD3 di MK

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 15:37 WIB
Selusin Anggota DPD Daftarkan Uji Materi UU MD3 di MK
Jakarta - Sedikitnya 12 anggota DPD menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa hasil Pilpres tengah mendengarkan keterangan saksi ahli. Mereka mendaftarkan permohonan uji materi UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

"Kami mengajukannya karena sudah jelas, MPR, DPR dan DPD itu diatur UU sendiri. Tapi revisi sekarang masih menggabungkan MPR, DPR dan DPD dalam satu UU. Ini masalah formalnya," kata anggota DPD I Wayan Sudirta di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

β€ŽBagi Wayan dan 11 rekannya, UU MD3 mengandung banyak materi yang salah mengatur sehingga menjadi alasan uji materi secara formil. Ia menambahkan, beberapa pasal dalam UU ini terkait masalah kewibawaan dan keluarbiasaan anggota DPR dimasukkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kalau anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan DPR ketika diperiksa penyidik, kalau DPD tidak begitu. Ini diskriminatif," ujar Wayan menjelaskan posisi legal standingnya.

Selain pasal terkait kewibawaan anggota DPR itu, para anggota DPD ini juga mengajukan uji materi pasal yang mengatur presensi atau absensi anggota DPR. Karena aturan kehadiran minimal anggota DPR dalam rapat paripurna dihapus dalam revisi UU MD3.

"Dulu ada ketentuan kalau DPR 6 kali tidak hadir dalam paripurna maka terkena sanksi. Sekarang peraturan itu dihapus untuk DPR, sementara DPD tidak, diskriminatif," ujar anggota DPD dari Dapil Bali itu.

Wayan menyatakan UU MD3 memperkuat DPR tapi mereduksi kewenangan lainnya. Termasuk soal anggaran, menurut Wayan, aturan anggaran dalam revisi UU MD3 menghapus akuntabilitas ke publik.

"Beberapa pasal yang dihapus itu badan akuntabilitas keuangan negara ke DPR ini dihapus, lalu larangan penerimaan gratifikasi juga dihapus. Jadi pasal yang berkaitan dengan keuangan ini terkait akuntabilitas publik," ujar Wayang.

Para anggota DPD ini berharap MK segera menindaklanjuti permohonan mereka karena tak lama lagi ada peralihan para anggota dewan pasca Pileg 2014 lalu. Namun MK masih konsentrasi pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta.

(vid/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads