"Mungkin saja pernyataan (dalil gugatan) Pak Prabowo itu benar, tapi tidak cukup waktu untuk mengungkapnya," kata Yusril usai persidangan di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Yusril mengatakan, pemohon bisa menyampaikan permohonannya ke MK perselisihan hasil pemilu tiga hari setelah pengumuman hasil KPU, kemudian persidangan MK hanya akan berlangsung 15 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tadi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, mungkin benar mungkin tidak benar. Mungkin benar tapi kesempatannya terbatas," imbuhnya.
Karena menurut Yusril, pihaknya lebih mengkritisi pada masalah konstitusionalitas pemilu ketimbang pada hasil pemilu berupa perolehan suara.
"Seperti mahkamah konstitusi Thailand, dalam pemilu terakhir itu dinyatakan inkonstitusional dan ilegal dan hasil pemilu dibatalkan," ucapnya.
"Kalau hanya soal penghitungan suara, ya seperti kata Pak Margarito, MK jadi lembaga kalkulator," tambah mantan Menkum HAM tersebut.
(bal/trq)











































