Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Teradu, yakni KPU, berjumlah 4 orang. Mereka terdiri dari mantan Ketua MK Prof Harjono, mantan Komisioner KPU periode 2002-2007 Prof Ramlan Surbakti, pakar hukum tata negara Prof Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar.
"Cuma yang langsung Pak Harjono, (tiga saksi) lainnya keterangan tertulis," ujar komisioner KPU Arief Budiman kepada wartawan, Jumat (15/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Arief, saksi ahli nantinya akan memberi keterangan mendalam terkait dalil pembukaan kotak suara, jumlah pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh KPU.
Sementara itu tim advokasi Merah-Putih, Razman Nasution, mengungkapkan kubu Prabowo sebagai Pengadu rencananya menghadirkan 7 saksi ahli.
"Rektor Assyafiiyah Jakarta, Marwan Ibrahim, Irman Putra Sidin, Yusril Ihza Mahendra, Said Salahudin, Margarito Kamis dan satu lagi saya lupa," kata Razman.
Adapun kehadiran Rektor Assyafiiyah Jakarta untuk memberikan keterangan tentang laporan cacat administrasi Jokowi saat pendaftaran Pilpres.
"Rektor untuk saksi keterangan laporan 601/602, cacat administrasi Jokowi tentang pendaftaran. Ini juga nanti yang jadi saksi di TUN," pungkasnya.
Sidang terakhir DKPP dibuka pukul 14.10 WIB dengan perkenalan saksi-saksi ahli yang dihadirkan pihak Pengadu dan Teradu.
(aws/trq)











































