"Tentu lebih tepat waktunya kalau diumumkan saat 17 Agustus. Semua sudah dipertimbangkan, kan ada aturannya, termasuk PP 99/2012 yang berikan syarat lebih ketat bagi tindak pidana khusus seperti korupsi. Tetap ketat," ujar Denny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Banyak syarat yang harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi. Denny menuturkan narapidana kasus korupsi biasanya tidak memenuhi syarat sehingga tidak mendapat remisi.
"Kalau penuhi syarat, dapat. Tapi sepanjang yang saya tahu, PP 99 itu tidak ada yang memenuhi syarat," ujarnya.
Denny pun enggan mengomentari munculnya nama-nama narapidana yang kemungkinan mendapat revisi.
"Saya tidak mau bicara sebelum 17 Agustus. Kemarin saya cek ke direktur bina yasa, belum diusulkan. Jadi kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat," jawabnya.
(imk/mok)











































