Mantan Hakim MK Harjono: Pembukaan Kotak Suara Adalah Otoritas KPU!

Mantan Hakim MK Harjono: Pembukaan Kotak Suara Adalah Otoritas KPU!

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 13:47 WIB
Mantan Hakim MK Harjono: Pembukaan Kotak Suara Adalah Otoritas KPU!
Jakarta - Mantan hakim mahkamah konstitusi (MK) Dr Harjono turut menjelaskan soal dalil pembukaan kotak suara oleh KPU yang dipermasalahkan Prabowo-Hatta. Harjono mengatakan pembukaan kotak suara adalah otoritas KPU.

"Terhadap akte-akte (yang dikeluarkan KPU) itu berlaku presumption of legality. Ada mekanisme hukumnya, salah satunya dengan putusan MK. Akte-akte itu adalah properti KPU karena itu dibuat oleh aparat KPU dari jenjang pusat ke bawah," kata Harjono dalam sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Akte-akte dimaksud adalah berita acara, formulir-formulir dan berkas legal lain dalam kotak suara, yang dihasilkan dari proses pemilu dan ditetapkan oleh KPU dalam pleno resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu kenapa harus minta ijin orang lain, justru kalau orang lain ingin lihat itu harus minta ijn KPU. Akte itu sudah jadi kebenaran publik sehingga KPU sendiri tidak bisa mengubahnya," lanjutnya.

Kalaupun ada perubahan yang dilakukan terhadap isi dari kotak suara, maka bukan oleh institusi melainkan pribadi atau oknum dari penyelenggara.

Harjono mencontohkan untuk keperluan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, maka untuk membuktikan siapa yang berhak, KPU akan membuka kotak suaranya. Selama ini, hal itu pun tidak pernah ada protes.

"Oleh karena itu anytime anywhere KPU bisa membuka kotak karena itu akte yang dibuat oleh dia sebagai lembaga mandiri. Oleh karena itu pembukaan kotak adalah otoritas KPU sebagai lembaga yang mandiri," tegasnya.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads