"Terhadap akte-akte (yang dikeluarkan KPU) itu berlaku presumption of legality. Ada mekanisme hukumnya, salah satunya dengan putusan MK. Akte-akte itu adalah properti KPU karena itu dibuat oleh aparat KPU dari jenjang pusat ke bawah," kata Harjono dalam sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Akte-akte dimaksud adalah berita acara, formulir-formulir dan berkas legal lain dalam kotak suara, yang dihasilkan dari proses pemilu dan ditetapkan oleh KPU dalam pleno resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun ada perubahan yang dilakukan terhadap isi dari kotak suara, maka bukan oleh institusi melainkan pribadi atau oknum dari penyelenggara.
Harjono mencontohkan untuk keperluan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, maka untuk membuktikan siapa yang berhak, KPU akan membuka kotak suaranya. Selama ini, hal itu pun tidak pernah ada protes.
"Oleh karena itu anytime anywhere KPU bisa membuka kotak karena itu akte yang dibuat oleh dia sebagai lembaga mandiri. Oleh karena itu pembukaan kotak adalah otoritas KPU sebagai lembaga yang mandiri," tegasnya.
(bal/trq)











































