"Sesuai sistem UU, keputusan MK itu final artinya ya kita tidak bicara soal menghargai atau tidak tapi itu harus diterima," kata Juru Bicara Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2014).
Ia mengatakan kubunya sudah melakukan segala upaya untuk mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi. Sesuai UU, keputusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut jika proses yang saat ini sedang berlangsung adalah investigasi hukum yang dilakukan aparat negara.
"Proses MK itu investigasi politik. Beda dengan MK. Itu hukum. Kita lihat perkembangannya seperti apa," pungkasnya.
(bil/trq)











































