"Terbuka untuk menunda penetapan KPU," kata Irman dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Irman secara umum menjelaskan, sengketa hasil pilpres tidak hanya mengacu pada UU Pemilu terkait kecurangan yang terstruktur, sistemik dan masif. Tapi juga hak konstitusional warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin tidak ditemukan pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif tapi bisa dikatakan inkonstitusional kalau hasilnya tidak sempurna dalam memenuhi hak," tambahnya.
Irman dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta dan menilai opini yang menyatakan pasangan calon nomor urut satu tak punya legal standing untuk menggugat ke MK keliru. Karena bagi Irman, Prabowo dan Hatta adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan 70 juta pemilihnya.
"Keliru kalau pemohon dikatakan tidak memiliki kedudukan hukum. Kalau dibilang tidak memiliki kedudukan hukum, maka Pilpres 2014 menjadi inkonstitusional karena pemilu tidak mungkin cuma diikuti 1 pasangan calon," ujar Irman.
"Pemohon tidak bisa membuktikan pergeseran suara, MK tidak bisa lagi mengambil langkah minimalis. Konstruksi ini sesungguhnya harus ditinjau. Jadi kepastian pemilu jujur dan adil ini adalah selisih suara," tambahnya.
Irman pun berkesimpulan, jika MK menemukan berbagai macam persoalan yang bisa timbul, seperti angka dan kehadiran Bawaslu, belum diselesaikan, maka ruang konstitusional terbuka untuk MK.
(vid/trq)











































