Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis Nilai DPKTb Tidak Sah

Sidang Sengketa Pilpres

Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis Nilai DPKTb Tidak Sah

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 13:09 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis Nilai DPKTb Tidak Sah
Jakarta -

Ahli hukum tata negara Dr Margarito Kamis berbicara sebagai saksi ahli Tim Prabowo-Hatta di persidangan MK. Dia menilai Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak sah. Baginya, DPKTb tidak memiliki dasar UU.

"‎Saya ingin menyatakan bahwa khusus mengenai DPKTb itu tidak sah karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Margarito dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

‎Margarito memiliki pertimbangannya yaitu pelanggaran Pemilu secara konstitusional tidak tepat jika ditentukan oleh pelanggaran yang dimaknai terstruktur, sistemik dan masif. Hal ini karena menurut konstitusi asal ada pelanggaran maka itu pelanggaran konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran itu menghilangkan konstitusionalitas itu sendiri. Pemilu‎ dilaksanakan dalam negara hukum dan demokrasi, maka tidak ada pelanggaran Pemilu yang tidak didasarkan pada hukum," ujar pria yang meraih gelar doktor dari UI ini.

Keterangannya itu melatarbelakangi penilaiannya terkait DPKTb yang dianggapnya tidak sah. Walau ia mengakui DPKTb berfungsi sebagai jaminan tergunakannya hak warga negara.

"Tetapi kalau itu jalan pikirannya maka tidak perlu ada DPT. Oleh karena itu, saya berpendapat DPKTb bertentangan dengan hukum, tidak punya dasar hukum dan harus dikualifikasikan sebagai pelanggaran," ujar Margarito yang menjadi staf khusus Mensesneg antara tahun 2006 hingga 2007.

Sehingga dalam kesimpulannya, Margarito menyatakan ‎pemilu sebagai peristiwa hukum konstitusi. Baginya, tidak akan ada hasil Pemilu bila tidak ada pengaturan teantang prosedur.

"Pelanggaran terhadap prosedur berakibat tertangguhkan bahkan menyebabkan hilangnya keabsahan konstitusional pemilu presiden itu," ujar pria kelahiran Ternate ini.

"Ketidakabsahan‎ Pilpres tidak didasarkan sifat pelanggaran atas prosedurnya atau jangkauan pelanggaran itu, dalam hal ini terstruktur, sistemik dan masif," tutup Margarito.

‎Margarito adalah saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dihadirkan oleh pemohon. Pemohon dalam PHPU itu adalah Prabowo-Hatta yang dalam dalilnya keberatan dengan jumlah DPKTb di beberapa daerah.

(vid/dnu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini