Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Sri Bebas Usai Dibantu LBH Mawar Saron

Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Sri Bebas Usai Dibantu LBH Mawar Saron

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 13:03 WIB
Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Sri Bebas Usai Dibantu LBH Mawar Saron
Sri Mulyati dan tim pengacara dari LBH Mawar Saron (angling/detikcom)
Semarang, - Sri Mulyati (37) nyaris putus asa selama mendekam 13 bulan di penjara. Hanya lulusan SD dan buta hukum, Sri tidak tahu harus mengadu ke siapa atas apa yang dialaminya.

Selama ditahan polisi dan jaksa, Sri tidak tahu harus meminta bantuan hukum ke mana. Padahal, dirinya diancam 10 tahun penjara karena tuduhan mengekspolitasi anak di bawah umur.

Ibu 4 anak itu naru tahu bisa meminta perlindungan lembaga bantuan hukum saat proses sidang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Meski sudah terlambat, Sri akhirnya meminta bantuan LBH Mawar Saron Semarang untuk mendampinginya dan mengajukan kasasi ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Sri dihukum 1 tahun dan denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan. Setelah 12 bulan berada di balik jeruji besi, Sri dan keluarganya berharap bisa merayakan hari raya Idul Fitri pada 19 Agustus 2012. Maka putri keduanya, SJ yang saat itu berusia 17 tahun berusaha mencarikan uang untuk membayar denda Rp 2 juta sebagai pengganti kurungan dua bulan.

Namun niat Sri merayakan Idul Fitri bersama keluarga pun kandas. Setelah Sri membayar denda, ternyata ia tak kunjung dibebaskan. Baru setelah satu bulan ia bisa menghirup udara bebas.

"Ya batal lebaran sama keluarga. Sia-sia juga membayar denda. Padahal Rp 2 juta itu tidak sedikit bagi saya. Itu hasil utang anak saya yang jadi tulang punggung keluarga sejak saya dipenjara," kata Sri kepada detikcom, Jumat (15/4/2014).

Setelah menjalani kurungan selama 13 bulan, Sri baru tahu trio hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi dan Dr Salman Luthan sudah menurunkan putusan kasasinya yang berisi dia bebas dari semua dakwaan.

Lantas, Sri didampingi LBH Mawar Saron lalu menggugat jaksa dan polisi. Yaitu supaya mengganti Rp 1 juta sebagai uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983 pasal 9 ayat 1, Rp 2 juta (uang denda yang telah dibayar) dan Rp 2.500 (biaya perkara), kemudian Rp 12 juta (gaji sesuai UMR Semarang x 13 bulan kerja). Namun, PN Semarang pada 14 Januari 2013 menolak gugatan Sri.

Gugatan itu kemudian dinaikkan ke PT Semarang. Tanggal 15 April 2013, gugatan Sri dikabulkan dan PT menghukum polisi dan jaksa agar Memberikan ganti rugi Rp 5 juta kepada Sri, mengembalikan denda yang telah dibayar Rp 2 juta Sri ke negara, mengembalikan biaya perkara Rp 5 ribu yang telah dibayar Sri ke negara. Atas putusan itu, jaksa sempat mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.

Hingga saat ini pihak Sri masih belum menerima salinan putusan dan uang ganti rugi itu. Sebenarnya Sri merasa uang pengganti itu memang belum cukup mengganti kerugian materiil atau non materiil yang harus ditanggungnya.

"Sebenarnya Rp 5 juta itu belum cukup, tapi mau bagaimana lagi, tidak apa-apa. Itu saja sampai sekarang belum dikasih," ujarnya.

Hingga kini Sri masih belum tahu apa salahnya sehingga harus menjalani hukuman 13 bulan penjara. Ia merasa kecewa dan sakit hati karena kerjanya hampir dua tahun dengan gaji sekitar Rp 750 ribu per bulan di tempat karaoke itu ternyata dibalas manager serta pemilik karaoke dengan mengkambinghitamkannya.

"Saya cuma kasir, tidak mungkin saya memperkerjakan seseorang, saya juga digaji. Saya dikambinghitamkan," tandasnya.

(alg/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads