Jelaskan TSM, Mantan Hakim MK Harjono Jadi Saksi Ahli Pihak KPU

Jelaskan TSM, Mantan Hakim MK Harjono Jadi Saksi Ahli Pihak KPU

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 12:34 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengagendakan keterangan saksi ahli dari semua pihak. Dari pihak termohon yaitu KPU menghadirkan mantan hakim MK Dr Harjono.

Harjono yang telah 10 tahun menjadi hakim MK itu hadir mengenakan jas abu-abu dan berkacamata. Meski kehadiranannya cukup mengejutkan karena ia mantan hakim MK, namun dia tampak kalem berdiri di atas podium.

"Sebaiknya dalam persidangan untuk mendapat keadilan, perhatikan apa yang diomongkan tapi jangan perhatikan siapa yang ngomong," kata Harjono memulai keterangannya dalam sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harjono kemudian menerangkan soal istilah terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disebutnya sebagai kriteria baru dalam sengketa pemilu di MK bagi pencari keadilan.

"Kalau saya ditugasi sebagai timses maka sebagai tanggung jawab saya untuk meraih kemenangan, pasti saya buat program-program yang terstruktur, sitematis dan masif," ujarnya.

"Namun apakah program-program itu otomatis jadi alasan untuk MK memerintahkan adanya pemungutan suara ulang?," tanya Harjono

Menurutnya, di balik program yang terstruktur, sistematis dan masif itu harus mengandung unsur adanya intensi yaitu maksud itu untuk memenangkan kontestan dengan cara yang curang.

"Jadi satu program TSM tidak dengan maksud membuat satu kemenangan dengan curang, that's ok," ucapnya.

"Jadi yang harus digali adalah apakah terstruktur, sistematis dan masif itu maksudnya memenangkan. Sejauh intend itu tidak terbukti atau tidak ada maka bukan alasan pemilu itu harus diulang," tegasnya.

(bal/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads