"Sebagai Presiden, pada periode 2004-2012, saya telah menandatangani 176 izin pemeriksaan bagi kepala daerah dan pejabat yang dicurigai melakukan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya," kata SBY.
"Tanpa sedikit pun melihat apa jabatannya, apa partai politiknya, dan siapa koneksinya," lanjut SBY saat memberikan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa, yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula," tegas SBY.
(rvk/mok)