Peradilan Sesat, Begini Awal Mula Sri Dipenjara 13 Bulan Tanpa Kesalahan

Peradilan Sesat, Begini Awal Mula Sri Dipenjara 13 Bulan Tanpa Kesalahan

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 11:41 WIB
Semarang, -

Bekerja sebagai kasir dan penerima tamu di sebuah karaoke, membuat Sri Mulyati (39) terbiasa dipanggil managernya untuk urusan pekerjaan. Namun Sri tidak akan pernah lupa panggilan dari managernya pada 8 Juni 2011 lalu ternyata mengantarkan ibu empat anak ini ke balik jeruji besi.

Sri masih ingat betul panggilan terakhir dari manager yang bernama Joni itu diterimanya hari Rabu malam saat libur kerja. Ketika itu Sri masih berada di rumah kos di daerah Pandansari, Semarang Tengah bersama keluarganya.

"Mendpat telepon malam-malam dari manager, saya langsung ke sana," kata Sri kepada detikcom, Jumat (15/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun bergegas mengambil motor dan melaju ke tempat karaoke yang berada di Ruko Dargo dengan masih memakai celana pendek dan sandal jepit. Sri mengira ada masalah pekerjaan yang penting sehingga ia dipanggil dan tidak bisa dikerjakan kasir lain.

Namun sesampainya di tempat kerja, Sri dikejutkan dengan sejumlah anggota polisi yang sedang melakukan razia. Tanpa basa-basi seorang polisi wanita menghampirinya dan menanyakan namanya. Tidak lama kemudian ia diminta masuk ke mobil patroli dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang.

"Katanya ada operasi KTP. Waktu itu saya langsung disuruh masuk mobil sama polwan. Saya dibawa ke Mapolrestabes. Selain saya ada RR, pemandu karaoke yang umurnya masih 17 tahun," ungkap Sri.

Saat sudah tiba di Mapolrestabes Semarang, Sri melihat managernya, Joni dan pemilik Karaoke, Santoso Wibowo. Setelah Sri tahu ia dituduh melakukan eksploitasi terhadap RR, Sri kemudian mencoba membela diri dan mengatakan jika yang bertanggungjawab seharusnya manager atau pemilik karaoke, karena ia hanya seorang kasir.

"Saya bilang ke polisi itu managernya, tapi polisi bilang 'lho, bukannya itu OB (office boy) ?". Dandanannya saja kan seharusnya sudah kelihatan bedanya OB sama manajer. Tapi ternyata tetap tidak ditangkap," ujarnya.

Saat itu juga Sri langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polrestabes Semarang, sedangkan RR langsung dilepaskan. Selama empat bulan Sri meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polrestabes Semarang. Kemudian Sri dipindahkan ke Lapas Wanita Bulu dan bergabung dengan belasan narapidana dalam satu sel seluas 10 meter x 10 meter.

Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan.

"Selama sidang manajer dan pemilik karaokenya tidak jadi saksi. Yang datang jadi saksi cuma RR sama polisi," pungkas Sri.

Akhirnya Sri dibebaskan Mahkamah Agung (MA) pada 2012 silam. Setelah itu, Sri didampingi LBH Mawar Saron meminta ganti rugi tapi hanya dipenuhi Rp 5 juta. Tapi hingga kini uang Rp 5 juta dan salinan putusannya belum didapat.

(alg/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads