"Busyro daftar lagi, nanti kita pilih lagi. Yang jadi soal mendaftar, apa putus satu tahun atau gimana atau sama dengan yang ada sekarang? Kalau perpanjang dasarnya tidak jelas secara hukum," kata Anggota Komisi III DPR, Desmod Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Desmond menuturkan bahwa Komisi III juga masih memikirkan solusi terbaik. Komisi III juga masih menunggu rekomendasi dari pansel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai dorongan Menkumham Amir Syamsuddin agar DPR melakukan amandemen UU KPK soal Pasal yang mengatur soal pergantian antar waktu, Desmond enggan mengomentari.
"Bicara amandemen KPK, nanti dibilang melemahkan," jawabnya.
Seperti diketahui, masa kerja Busyro Muqoddas memang satu tahun lebih awal dibanding pimpinan KPK jilid 3 yang lain. Busyro masuk menjadi pimpinan KPK dan menjabat sebagai ketua menggantikan Antasari Azhar pada masa kepemimpinan KPK jilid 2.
(imk/ndr)











































