Mengenal 3 Hakim Agung yang Menghukum Standard Chartered Rp 1 Miliar

Teror <I>Debt Collector</I>

Mengenal 3 Hakim Agung yang Menghukum Standard Chartered Rp 1 Miliar

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 10:39 WIB
Mengenal 3 Hakim Agung yang Menghukum Standard Chartered Rp 1 Miliar
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Bisa jadi, Standard Chartered menjadi bank pertama di Indonesia yang dihukum dengan angka paling besar di kasus premanisme dan teror debt collector. Tiga hakim agung dengan tegas menghukum bank asal Inggris itu sebesar Rp 1 miliar. Siapa tiga hakim agung itu?

Putusan ini dijatuhkan atas permohonan nasabah Standard Chartered, Victoria Silvia Beltiny. Warga Bekasi itu merupakan kreditur yang taat. Cicilannya lancar sejak 2004. Tapi karena kesulitan keuangan pada 2009, Victoria mengalami keterlambatan pembayaran.

Atas hal itu, Standard Chartered malah menteror Victoria. Menggunakan jasa debt collector, teror pun dilancarkan ke Victoria. Mereka melakukan intimidasi, pengancaman, teror dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak tahan dengan intimidasi dan teror tersebut, Victoria lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gayung bersambut. Pada 15 Juli 2010 PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada Standard Chartered untuk memberikan ganti rugi Rp 10 juta kepada Victoria. Tak puas, Victoria banding. Siapa nyana, pada 3 Januari 2012 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan hukuman ganti rugi menjadi Rp 500 juta.

Atas hukuman itu Standard Chartered tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi bukannya dikabulkan permohonannya, MA malah menaikkan hukuman kepada bank asing itu menjadi dua kali lipat dari putusan sebelumnya menjadi Rp 1 miliar.

Tiga hakim agung yang menghukum Standard Chartered tersebut yaitu Dr Abdurrahman, Dr Habibburahman dan Syamsul Maarif PhD.

1. Abdurrahman

Dr Abdurrahman (ari/detikcom)
Abdurrahman merupakan hakim karier kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 28 Juni 1949. Dia juga aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi dan pengajar tetap di Universitas Lambung Mangkurat. Abdurrahman merupakan hakim agung yang meniti karier sebagai hakim pengadilan agama dan kini duduk di MA untuk kamar agama.

Selain di kasus Standar Chartered, Abdurrahman juga masuk dalam majelis yang menghukum maskapai Air Asia. Abdurrahman menghukum Air Asia untuk memberikan ganti rugi bagi penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo terkait pembatalan penerbangan sepihak sebesar Rp 50 juta.

2. Habibburahman

Dr Habibburahman (ari/detikcom)
Hakim agung Habibburrahman juga rekan Abdurrahman di kamar agama. Bersama Abdurrahman, Habibburahman ikut menghukum Air Asia di kasus tersebut.

Dalam sebuah kesempatan, Habiburrahman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak keperdataan bagi anak yang lahir di luar perkawinan akan merusak kesakralan pernikahan. Menurut Habiburrahman, betapa hancurnya rumah tangga-rumah tangga yang tadi aman tenteram, sakinah, mawaddah, warahmah, bila tiba-tiba sang suami, ayah, kakek mereka dipanggil polisi untuk divisum akan diambil darahnya untuk tes DNA.

Saat prokontra usia pensiun hakim agung pada 2008 lalu, Habibburahman merupakan pendukung batas usia pensiun yaitu 70 tahun.

3. Syamsul Maarif

Hakim agung Syamsul Maarif (ari saputra/detikcom)
Lantas siapakah Syamsul? Selain sehari-hari menjadi hakim agung bidang perdata juga menjadi pengajar di berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Pernah menjadi pengacara, Ketua Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU), Syamsul lalu menjadi hakim agung pada 2008 lalu.

Sehari-hari, dosen tetap Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang itu merupakan hakim agung kamar perdata. Selain kasus Standar Chartered, Syamsul bergabung dalam majelis di kasus gugatan konsumen kepada Nissan. Syamsul juga masuk dalam majelis yang menghukum KPK sebesar Rp 100 juta atas permohonan koruptor Syarifuddin.
Halaman 2 dari 4
(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads