Putusan ini dijatuhkan atas permohonan nasabah Standard Chartered, Victoria Silvia Beltiny. Warga Bekasi itu merupakan kreditur yang taat. Cicilannya lancar sejak 2004. Tapi karena kesulitan keuangan pada 2009, Victoria mengalami keterlambatan pembayaran.
Atas hal itu, Standard Chartered malah menteror Victoria. Menggunakan jasa debt collector, teror pun dilancarkan ke Victoria. Mereka melakukan intimidasi, pengancaman, teror dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hukuman itu Standard Chartered tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi bukannya dikabulkan permohonannya, MA malah menaikkan hukuman kepada bank asing itu menjadi dua kali lipat dari putusan sebelumnya menjadi Rp 1 miliar.
Tiga hakim agung yang menghukum Standard Chartered tersebut yaitu Dr Abdurrahman, Dr Habibburahman dan Syamsul Maarif PhD.
1. Abdurrahman
|
Dr Abdurrahman (ari/detikcom)
|
Selain di kasus Standar Chartered, Abdurrahman juga masuk dalam majelis yang menghukum maskapai Air Asia. Abdurrahman menghukum Air Asia untuk memberikan ganti rugi bagi penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo terkait pembatalan penerbangan sepihak sebesar Rp 50 juta.
2. Habibburahman
|
Dr Habibburahman (ari/detikcom)
|
Dalam sebuah kesempatan, Habiburrahman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak keperdataan bagi anak yang lahir di luar perkawinan akan merusak kesakralan pernikahan. Menurut Habiburrahman, betapa hancurnya rumah tangga-rumah tangga yang tadi aman tenteram, sakinah, mawaddah, warahmah, bila tiba-tiba sang suami, ayah, kakek mereka dipanggil polisi untuk divisum akan diambil darahnya untuk tes DNA.
Saat prokontra usia pensiun hakim agung pada 2008 lalu, Habibburahman merupakan pendukung batas usia pensiun yaitu 70 tahun.
3. Syamsul Maarif
|
Hakim agung Syamsul Maarif (ari saputra/detikcom)
|
Sehari-hari, dosen tetap Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang itu merupakan hakim agung kamar perdata. Selain kasus Standar Chartered, Syamsul bergabung dalam majelis di kasus gugatan konsumen kepada Nissan. Syamsul juga masuk dalam majelis yang menghukum KPK sebesar Rp 100 juta atas permohonan koruptor Syarifuddin.
Halaman 2 dari 4











































