Sidang dimulai pukul 09.10 WIB di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2014), dipimpin ketua MK Hamdan Zoelva.
Setelah sidang dimulai, hakim kemudian mengambil sumpah kepada saksi ahli dari semua pihak. Dari pihak pemohon Prabowo-Hatta mengajukan 7 saksi ahli, namun dua orang belum datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak termohon yaitu KPU mengajukan 4 saksi ahli yaitu: 1. Prof. Dr. Erman Rajagukguk 2. Dr. Harjono 3. Prof Dr Ramlan Surbakti 4. Didik Supriyanto.
Sementara dari pihak terkait yaitu tim Jokowi-JK menghadirkan dua orang saksi, yaitu: 1. Prof. Dr. Saldi Isra 2. Bambang Eka Cahyana.
(bal/ndr)











































