Nestapa Sri, Kasir yang Dibui 13 Bulan karena Peradilan Sesat

Nestapa Sri, Kasir yang Dibui 13 Bulan karena Peradilan Sesat

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 09:28 WIB
Nestapa Sri, Kasir yang Dibui 13 Bulan karena Peradilan Sesat
Sri di rumahnya (angling/detikcom)
Semarang, -

Rumah di gang kecil Kampung Malang, Semarang, Jawa Tengah itu sangat sederhana. Cat kuning mengelupas di sana-sini. Bahkan kursi untuk menerima tamu pun tak ada.

Di sinilah Sri Mulyati (39) berbagi kebahagiaan bersama suami dan 4 anaknya. Setelah hidup 13 bulan di penjara tanpa kesalahan apapun, Sri hanya bisa pasrah menerawang peradilan sesat yang dialaminya.

Rumah sederhana dengan cat warna kuning di sebuah gang kecil di Kampung Malang nomor 43 D merupakan rumah Sri yang kini ditinggalinya bersama suami dan tiga putrinya, sedangkan putra tertua lebih memilih tinggal bersama temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada kursi ataupun meja untuk menyambut tamu di ruang depan yang berukuran sekitar 2 meter x 4 meter, hanya ada televisi di ujung ruangan. Para tamu pun harus lesehan di lantai keramik jika berkunjung ke rumah sederhana Sri.

Sejak keluar dari bui bulan Juli tahun 2012, Sri sudah pasti harus mencari pekerjaan baru. Ia menawarkan jasa antar jemput anak sekolah di sekitar rumahnya menggunakan motor.

"Saya sudah tidak di karaoke lagi. Saya antar jemput naik motor. Tapi sekarang sudah tidak, soalnya anak-anaknya sudah pindah," kata Sri kepada detikcom, Kamis (14/8/2014).

Kini perekonomian keluarganya berada di pundak putri keduanya, SJ (39) yang bekerja di toko optik. SJ juga harus menghidupi ayah, kakak, dan dua adiknya sejak Sri dipenjara.

Selain perekonomian keluarganya yang terpuruk, sejak dipenjara, tiga anak Sri terpaksa putus sekolah. Hanya putri keempatnya, PV (15) yang masih bersekolah di salah satu SMP Negeri di Semarang.

"Tinggal yang terakhir masih sekolah, sekarang di SMP. Dia sekolah tidak bayar, soalnya di negeri," ujarnya.

Sri ditangkap polisi pada 8 Juni 2011 di tempat karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang. Setelah itu dia pun menghuni penjara berbulan-bulan lamanya. Hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sri pada 24 Juli 2012. Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Salman Luthan dan Suhadi.

Atas dasar putusan bebas itu, Sri didampingi LBH Mawar Saron menggugat polisi dan jaksa. Dari tuntutan Rp 12 juta (gaji sesuai UMR Semarang x 13 bulan kerja), MA hanya mengabulkan Rp 5 juta.

(asp/asp)


Berita Terkait