Pernahkan Anda membayangkan hidup 13 bulan di penjara karena kesalahan polisi, jaksa dan hakim? Setelah keluar, Anda hanya diberi ganti rugi Rp 5 juta. Itu pun uangnya entah kapan diberikan.
Itulah kisah peradilan sesat dari Semarang yang menimpa Sri Mulyati. Setelah dipenjara 13 bulan, Sri hanya diganti Rp 5 juta. Alih-alih mendapat haknya, jaksa belum memberikan ganti rugi itu hingga sekarang.
"Ya sebenarnya Rp 5 juta nggak cukup. Tapi mau bagaimana lagi," kata Sri kepada detikcom, Jumat (16/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, soal ganti rugi ini, Sri terhambat Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983
Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan:
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5 ribu dan setinggi-tingginya Rp 1 Juta.
Adilkah? Pada keluarnya PP tersebut, bisa jadi angka Rp 1 juta cukup layak. Namun setelah 30 tahun berlalu, PP tersebut tidak kunjung direvisi. Pemerintah yang bertanggungjawab terhadap PP tersebut mempetieskan aturan usang itu.
Guna merasionalkan tuntutan ganti ruginya, Sri lalu meminta ganti rugi berdasarkan upah minimum regional (UMR) Semarang. Yaitu Rp 950 ribuan x 13 bulan atau sama dengan Rp 12 juta.
Meski Sri telah mengiba kepada negara, apa daya. Pengadilan Tinggi Semarang hanya mengabulkan Rp 5 juta saja. Uang yang dirasakan hakim pantas untuk mengganti kerugian Sri selama 13 bulan hidup di penjara.
Perasaan miris semakin dirasakan saat MA menghukum KPK untuk membayar Rp 100 juta kepada mantan hakim Syarifuddin yang dihukum 4 tahun penjara karena korupsi. Padahal, Syarifuddin selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nyata-nyata bersalah menerima suap dari Puguh.
"Tidak apa-apa. Itu saja sampai sekarang belum dikasih," kata Sri dengan legowo.
(asp/fjp)











































