Nurdin Halid Nilai Dakwaan Jaksa Sebuah Ilusi

Nurdin Halid Nilai Dakwaan Jaksa Sebuah Ilusi

- detikNews
Senin, 03 Jan 2005 14:26 WIB
Jakarta - Nurdin Halid, terdakwa kasus penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng sebesar Rp 169 miliar menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya sebuah ilusi. Sementara tim pembela terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. "Dakwaan tersebut hanya merupakan sebuah ilusi yang dipaksakan sehingga seolah-olah menjadi kenyataan agar bisa mempersalahkan diri saya secara pribadi dalam perkara ini," ujar Nurdin saat membacakan eksepsinya di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (3/1/2005). Dikatakan Nurdin, JPU berupaya melakukan kamuflase untuk membentuk opini seolah-olah dirinya telah memerintahkan pendepositoan sejumlah dana hasil penjualan minyak goreng. Padahal, dirinya selaku ketum Koperasi Disribusi Indonesia (KDI) bersama pengurus lainnya menandatangani surat kuasa hanya untuk membuka rekening atas permintaan direksi. "Karena direksi KDI sebagai pengelola usaha KDI tidak dapat membuka rekening di bank atas nama KDI tanpa adanya surat kuasa dari pengurus. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam dunia perbankan dan secara tegas disebutkan dalam pasal 58 (3) ART KDI," katanya. Ia yakin JPU menyadari dirinya tidak dapat dipersalahkan. "Tetapi saudara jaksa sengaja membuat uraian yang tidak cermat dan teliti sehingga menimbulkan kekaburan dan menimbulkan kesan saya telah melakukan kesalahan dengan menerbitkan surat kuasa," paparnya.Tim pembela terdakwa dalam eksepsinya mengatakan JPU keliru menempatkan perbuatan terdakwa dengan dakwaan tindak pidana koprupsi. Untuk itu, tim pembela memohon pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara. Menurut tim pembela, terdakwa menjabat sebagai ketum KDI. Jika terjadi penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum, yang mananggung kerugian adalah direksi. Terlebih lagi, apabila perbuatan melanggar hukum itu merupakan tindak pidana, yang bertanggung jawab adalah pelaku incasu dalam hal ini dirut utama. Terdakwa didakwa melanggar pasal 43a UU 31/99 tentang tindak pidana korupsi. Padahal secara yuridis pasal tersebut dalam UU itu tidak diatur, yang ada adalah ketentuan pasal 43 (1),(2),(3),(4). Karena itu, tim pembela memohong majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Rena Wardhana dengan JPU Arnold Angkow dilanjutkan Senin (10/1/2005). Agendanya tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads