"Tuntutannya 8 bulan pidana penjara, pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko usai persidangan di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Dalam persidangan, Zulfikar didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Hardi Firman, menyampaikan pembelaan atau pledoi. Zulfikar melalui Hardi menyatakan saat peristiwa pencurian yang terjadi di Jl Industri, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, 27 Maret 2014 lalu, itu dirinya berada di kosan. Kosan di daerah Tebet, Jakarta Selatan, itu disewa oleh teman Zulfikar, Baharudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Zulfikar lalu datang ke kamar Siska untuk menanyakan keadaan dan menawarkan teh. Setelah itu, Zulfikar kembali ke kamar kos Baharudin. Zulfikar tetap di kamar kos dan tidak tahu aksi pencurian," tambahnya.
Pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada waktu yang sama dengan yang disebutkan oleh kuasa hukum Zulfikar. Sehingga Hardi menambahkan, saksi di depan TKP menyatakan tidak melihat sosok Zulfikar di rumah mewah tersebut.
"Keterangan saksi bernama Sri melihat Baharudin membeli pulsa di depan TKP, tidak pernah melihat Zulfikar di depan gerbang rumah korban," ujar Hardi.
Selama persidangan ternyata terdakwa pertama, si penyewa kos, Baharudin mengakui tidak ada Zulfikar di Gunung Sahari. Baharudin mengaku pelaku pencurian adalah rekannya Sirojudin dan seseorang yang dipanggil Daeng.
"Pelaku terdiri dari 2 orang, Baharudin mengakui pelaku Sirojudin dan Daeng, bukan Zulfikar. Baharudin mengantar Sirojudin," ujar kuasa hukum Zulfikar membaca pledoi.
Oleh karena itu, kuasa hukum Zulfikar meminta ketua majelis hakim Sukowaluyo untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Sementara JPU tetap pada tuntutannya bahwa Zulfikar bersama Baharudin telah mencuri jam tangan dari rumah mewah itu.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan Senin (18/8) depan untuk pembacaan putusan," ujar hakim Sukowaluyo usai pledoi Zulfikar dibacakan.
Zulfikar dan Baharuddin ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat pada 27 Maret lalu. Keduanya dituduh melakukan perampokan di salah satu rumah milik anggota Polda Metro Jaya di kawasan Sawah Besar. Zulfikar dan Baharuddin mengaku sempat dianiaya untuk mengakui perbuatan tersebut.
(vid/fjp)










































