Sebanyak 6.370 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia. Ada 252 narapidana diantaranya yang akan bebas tepat tanggal 17 Agustus.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rinto Hakim mengatakan 6.370 narapidana tersebut mendapatkan remisi umum dengan rincian yang mendapatkan remisi umum 1 yaitu 6118 narapidana. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas tepat tanggal 17 Agustus ada 252 narapidana.
"Sesuai tingkat kewenangan, dari Kemenkumham RI ada 1.606 narapidana dan Kemenkumham Jateng ada 4.764 narapidana," kata Rinto di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, Kamis (14/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu mengurangi dampak buruk narapidana selama dalam penjara," tegasnya.
Pemberian remisi itu disaksikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Sunindyo, Wakil Kajati, Ali Mukartono, Kajari Semarang, Abdul Azis, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono dan tamu undangan lainnya.
Dalam acara pemberian remisi tersebut, Ganjar sempat berkeliling ke tenda yang berisi hasil karya warga binaan Lapas Kedungpane Semarang mulai dari kuliner, sepatu kulit, kaligrafi hingga buku. Menurutnya karya warga binaan tersebut menunjukkan pembuatnya sudah siap bergabung lagi dengan kehidupan di luar lapas dan memulai langkah yang baru.
"Ada inovasi dan pembinaan disini, salah satunya kuliner, sangat bisa dijual dan dipasarkan. Setelah keluar dari sini diharapkan punya skill dan tidak lagi kembali ke jalan yang gelap," pungkasnya.
(alg/bpn)











































