DKPP Anggap 'Pencatutan' Jabatan HKTI oleh Prabowo Bukan Ranahnya

DKPP Anggap 'Pencatutan' Jabatan HKTI oleh Prabowo Bukan Ranahnya

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 00:27 WIB
DKPP Anggap Pencatutan Jabatan HKTI oleh Prabowo Bukan Ranahnya
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperdengarkan kesaksian dari Tim 2 (Jokowi-JK) terkait pencatutan jabatan Ketum HKTI oleh Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, Heru Suparto dan Rosdiyah berkeberatan dengan data yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 itu.

"Bahwa Prabowo sebagai Ketua Umum HKTI itu benar pada masa bakti Desember 2004 - Desember 2009. Setelah itu habis. Kadaluarsa," tutur Heru Suparto di persidangan kode etik keempat di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (14/8/2014).

"Mengaku sebagai ketua 2010 itu pengakuan pribadi. Yang terpilih, Oesman Sapta dan dapat pengesahan formal dari Kemenkumham. Legal," lanjut pria berusia 76 tahun yang juga merupakan salah satu pendiri organisasi HKTI (Himpunan Tani Indonesia).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kepemimpinan Oesman memang sempat digugat oleh Prabowo. Namun oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan itu ditolak hingga tingkat kasasi.

"Memang Prabowo pernah menggugat di PTUN 1, 2 dan kasasi tapi ditolak," terang Heru.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rosdiyah. Mendengar pernyataan tersebut, Ketua DKPP Jimly Asshiddique mengajukan pertanyaan kepada pihak Pengadu. Seharusnya Sigop M Tambunan bertindak sebagai Pengadu, namun berhalangan hadir sehingga diwakili oleh Fernandu.

"Intinya, saudara Fernandu ingin menyatakan Prabowo bohong dengan menghadirkan 2 saksi ini?" tanya Jimly memastikan.

"Seharusnya Bawaslu bisa verifikasi bakal capres. Persyaratan capres harus diperiksa oleh Bawaslu, nah di situ ada dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua. Kira-kira begitu," balas Fernandu.

Merasa perlu menanggapi, komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan laporan ini tidak ada kaitannya dengan Pilpres.

"Kami pikir tidak perlu kami tanggapi karena tidak ada kaitan dengan proses pemilu," jelasnya.

Pengadu mempermasalahkan pelabelan Ketua Umum HKTI oleh Prabowo Subianto dinilai tidak benar dan melanggar Pasal 208 UU No 42 Tahun 2008. Terlebih setelah adanya bukti Putusan MA No 310 K/TUN/2012 berkekuatan hukum tetap dan SK Kemenkum HAM No AHU-14AH04.06 Tahun 2011.

Adapun akta pernyataan keputusan Munas VII HKTI No 08 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang terpilih menjawab sebagai Ketua Umum HKTI periode 2010-2015 adalah Dr Oesman Sapta. Berdasarkan bukti itu, Pelapor mengadukan Bawaslu atas kelalaian dalam memverifikasi data Bakal Capres.

Namun, Bawaslu sendiri telah menghentikan kasus ini karena dianggap tidak ada keterkaitannya dengan proses pemilu. Sehingga, dugaan diabaikannya laporan Pengadu seperti yang disampaikan ke DKPP terbantahkan.

"Perkembangan penanganan laporan bisa saudara lihat di papan Sekretariat karena kita selalu pampang di sana," ujar komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak.

Merasa perlu menengahi silang pendapat yang cukup panjang, Ketua DKPP memberikan pandangannya.

"Tidak ada kaitan dengan DKPP karena (kami) ini terkait perilaku pejabat, bukan perilaku Munas. Cukup ya saudara Pengadu," tutup Jimly dengan ketukan palunya.



(aws/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads