Hal itu disampaikan Cahyadi yang juga merupakan Presdit Sentul City ini saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap Bupati Bogor dengan terdakwa Yohan Yap di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (14/8/2014).
"Beliau bilang, sukarela menyumbang untuk partainya mau tidak," kata Cahyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jawab nanti saya perhatikan," katanya.
Mendengar keterangan Cahyadi tersebut Rachmat Yasin terlihat tak sepakat. Majelis hakim pun mengizinkan Rachmat memberikan keterangan.
"Saya tambah bingung dengan kebohongan saksi ini. Waktu itu dia yang ajak saya ngobrol. Yang diobrolin hal yang pribadi," tuturnya.
Ia pun meminta izin apakah boleh pembicaraan pribadinya itu dibuka di persidangan. Namun hakim menyatakan tidak perlu.
"Pembicaraan bukan inisiatif saya. Kalau keperluan di luar tugas saya saya tidak pernah menyampaikan. Kok jadi ke urusan PPP. Sumpah Demi Allah," kata Rachmat.
Majelis hakim pun menyatakan Rachmat tak perlu bersumpah seperti itu.
"Ini dua-duanya sudah sama-sama disumpah. Tapi keterangannya beda. Kita akan nilai lah,' ujar anggota majelis hakim Barita Lumban Gaol.
(tya/fjp)











































