Kejagung Tahan Tersangka Kasus Korupsi di USU

Kejagung Tahan Tersangka Kasus Korupsi di USU

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 22:00 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus penggelembungan dana atau mark up anggaran kasus pengadaan peralatan farmasi di Universitas Sumatera Utara (USU) tahun anggaran 2010. Adalah Kasubag Program pada Jurusan Farmasi di USU, Abdul Hadi Lubis yang ditahan di rumah tahanan Kejagung.

"Tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Kejagung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Tony T Spontana dalam pesan singkatnya, Kamis (14/8/2014) malam.

Tersangka ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/F.d.1/08/2014. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2014 sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/02/2014. Abdul diduga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan dengan meninggikan atau dimahalkan (mark up).

Penyidik kejaksaan juga telah menetapkan Dekan Fakultas Farmasi di USU sebagai tersangka. Kerugian negara akibat perbuatan mereka adalah sebesar Rp 7.116.436.425 dan untuk pengadaan peralatan farmasi (lanjutan) Rp 7.308.200.921. Jadi total kerugian adalah sekitar Rp 14,4 miliar.

(dha/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini