"Tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Kejagung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Tony T Spontana dalam pesan singkatnya, Kamis (14/8/2014) malam.
Tersangka ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/F.d.1/08/2014. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik kejaksaan juga telah menetapkan Dekan Fakultas Farmasi di USU sebagai tersangka. Kerugian negara akibat perbuatan mereka adalah sebesar Rp 7.116.436.425 dan untuk pengadaan peralatan farmasi (lanjutan) Rp 7.308.200.921. Jadi total kerugian adalah sekitar Rp 14,4 miliar.
(dha/fjp)










































