"Apakah pengadu resmi mengadukan ini ke Bawaslu (surat no. 137)? Sebab di seluruh dokumen nggak ada nama paslon 1 direkomendasi yang ada ini laporan masyarakat. Di rekomendasi 174 ini nggak ada rekomendasi paslon. Ini di dokumen yang disampaikan oleh pengadu," tanya anggota majelis Saut H Sirait, dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (14/8/2014) malam.
"Saya mau dengar dari Bawaslu laporan dari paslon kok ditulis masyarakat? Sebab rekomendasinya pun berdasarkan laporan masyarakat ke Bawaslu seharusnya identitasnya disebut laporan dari paslon no 1," sambung Saut melanjutkan pertanyaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada pengaduan dari tim paslon mereka berkop surat Tim Koalisi Merah Putih kepada Bawaslu DKI Jakarta. Itu kita sentuh laporan masyarakat. Laporan 274 itu kesalahan teknis ditembuskan kepada pelapor. (Nomor) 274, 276,277 disampaikan semua," kata Mimah mengklarifikasi.
Namun anggota majelis lainnya, Nur Hidayat Sardini menambahkan penjelasan rekannya. Menurutnya hal ini bukanlah hal sepele dan harus menjadi perhatian.
"Konsekuensi antara laporan dan temuan itu beda loh, Teradu. Ada konsekuensi dan mekanisme yang beda karena saya pernah jadi Ketua Bawaslu jadi tahu itu," kata Hidayat.
(dha/bpn)











































