Adu Argumen dengan KPU, Tim Prabowo-Hatta Anggap Sedang 'Dikuliahi'

Adu Argumen dengan KPU, Tim Prabowo-Hatta Anggap Sedang 'Dikuliahi'

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 21:14 WIB
Adu Argumen dengan KPU, Tim Prabowo-Hatta Anggap Sedang Dikuliahi
Jakarta - Untuk kesekian kalinya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta 'menantang' komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Tim Prabowo-Hatta meminta KPU menjelaskan perbedaan jumlah pemilih khusus dalam Pilpres dengan Pileg.

"Data DPKTb dalam pilpres sama atau beda dengan pileg, tentu kita harus bandingkan keseluruhan per nama. Itu harus kita kumpulkan semuanya. Data yang ada di dalam sistem adalah data yang sudah kita susun. DPKTb terjadi pada hari pemungutan suara jadi di luar sistem, orang datang baru kita catat. Pada pilpres memang kami coba masukkan DPKTb dari pileg tapi memang belum seluruhnya kita masukkan karena datanya ada di dalam kotak," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sidang DKPP, di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (14/8/2014) malam.

Hal itu dikatakan Hadar untuk menjawab kuasa hukum tim Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengenai jumlah pemilih dalam DPKTb Pilpres yang meningkat dari DPKTb Pileg. Mahendra menanyakan apakah ada pemilih yang sama dalam daftar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ada masyarakat yang belum masuk DPT atau DPK karena nggak milih pas pileg, tapi pas pilpres maksa mau ikut tentu harus kita layani dengan menunjukkan KTP, KK, paspor atau identitas lainnya. Jadi harus dipahami mungkin saja ada yang saat pileg belum masuk dalam sistemnya," lanjut Hadar.

Hadar juga menjelaskan mengenai DPKTb, DPT, formulir A5 ketika ditanya perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk memilih dengan identitas.

"A5 itu adalah pemilih yang sudah terdaftar di TPS mana tapi dia ingin pindah untuk bisa memilih di TPS tujuannya. Masyarakat yang masuk ke kategori DPKTb tidak perlu bawa A5 karena belum terdaftar. Jadi jangan dicampuradukkan, walaupun dalam praktek seringkali dalam kekurangpahaman atau tekanan di lapangan. Belum dapet C6 dan lihatin KTP saja, jadi petugas ngira belum masuk ke DPT lalu dicatat ke DPKTb. Jadi saya kira tidak patut melanggar dan sebagainya itu tidak patut," kata Hadar.

Namun tampaknya jawaban itu belum memuaskan tim Prabowo-Hatta selaku pengadu. Kemudian, salah satu kuasa hukum Didi Supriyanto kembali 'menyerang' KPU terkait DPKTb.

"Kita kan baru dapat kuliah dari pak Hadar. Terima kasih pak. Setahu saya yang namanya pemilih dalam DPKTb diatur dalam PKPU no 19 tahun 2014. Di dalam pasal 11 ayat 1 PKPU, di lapangan ternyata di TPS-TPS itu ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT di situ kemudian dia memilih di situ tidak dengan A5. Itu kita anggap DPKTb. Sekarang tolong dijelaskan tadi yang ditemukan kemudian dibuat di berita acara 173 pemilih yang tidak dilengkapi A5," kata Didi.

(dha/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads