“Enggak apa, gaji PNS DKI kan harus sama seperti perusahaan minyak. Setinggi mungkin. Kalau rata-rata di swasta itu manajer Rp 35 juta, direktur Rp 70 juta-Rp 75 juta. Kalau kamu eselon II mau gaji Rp 50 juta atau Rp 75 juta kenapa enggak boleh?,” kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Menurutnya sistem tersebut dibuat supaya mencegah orang terdorong korupsi. Selain itu, TKD yang memadai juga akan bisa mendorong minat para professional swasta yang potensial ditarik mengisi jabatan struktur di pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ahok menyatakan wacana itu sudah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah. Beberapa waktu lalu, dia juga pernah menjajikan bahwa TKD pegawai terendah minimal Rp 12,5 juta per bulan. Untuk itu pihaknya akan menyiapkan alokasi dana Rp 10 triliun.
Meski sistemnya masih belum dibikin, tapi salah satu upaya yang akan dilakukan adalah tunjangan transportasi yang jadi alternative pengganti fasilitas mobil dinas. “Saya mau TKD berbasis dinamis. Tunjangan transportasi cuma penghematan. APBD-P sudah oke. September atau Oktober ini jalan. Jadi kamu (PNS) boleh ambil mobil atau mentahnya,” ucap Ahok.
Pemprov DKI akan mengganti sistem mobil dinas menjadi tunjangan transportasi. Jumlahnya berbeda untuk tiap jabatan structural. Untuk jabatan eselon IV, tunjangannya Rp 4 juta, eselon III Rp 7 juta dan eselon II Rp 9 juta.
(ros/fjp)











































