"Sebanyak 27 mahasiswa diberi sanksi atas keterlibatannya membakar spanduk dan beberapa aksi penolakan terhadap keputusan pemberlakukan jam malam dan larangan menginap di kampus. 4 di antaranya pun langsung dikeluarkan dari kampus dan dilaporkan ke kepolisian," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Iskandar Fitri.
"Kita tegas, ada beberapa mahasiswa yang dikenakan sanksi karena mereka melakukan pelanggaran, membakar pengumuman yang ditempel di beberapa fakultas bahkan sampai penganiayaan kepada satpam kita, mereka dikasih sanksi," sambungnya.
Hal tersebut diungkapkan dalam jumpa pers di kampus UNAS, Jalan Sawo Manila, Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (14/8/2014). Itu dikatakan Iskandar berdasarkan keputusan bersama usai rapat pimpinan, dekan dan pimpinan di Rektorat yang dilandaskan dari rekomendasi tim pencari fakta yang menginvestigasi insiden pengrusakan di kampus.
"Mulai dari teguran, sanksi skorsing, dipecat, sampai dengan dilaporkan ke polisi. Di polisi ini ada yang sudah ketangkap 1 orang. Sampai hari ini ada 27 orang yang terkena sanksi. Tingkatannya 50 persen peringatan keras. Lalu ada yang diskorsing beberapa dan yang pelanggaran berat kemudian di-DO dan itu yang diteruskan ke polisi," jelas Iskandar.
Meski pihak keluarga mahasiswa yang dilaporkan ke polisi meminta kampus mencabut laporan tersebut, otoritas kampus menolak permintaan itu. "Kita tidak ingin mengintervensi proses hukum," kata Iskandar.
Sementara Kuasa Hukum UNAS Ali Asgar dalam kesempatan yang sama menyatakan tak bisa menyebutkan keempat nama mahasiswa yang dilaporkan ke polisi. Surat skorsing dan DO dinyatakan sudah melalui mekanisme resmi.
"Skorsing sudah dikeluarkan surat resmi, DO juga sudah. Itu ditandatangani dekan. 4 orang off the record namanya, sudah ditangani polisi. Satu ditangkap, 3 DPO. Status mereka masih aktif walaupun ada yang sudah kuliah 10 tahun," tukas Ali yang menyatakan 4 orang mahasiswa itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
(ear/fjp)











































