Hal ini disampaikan Rosa saat hakim ketua Haswandi bertanya. "Di proyek mana peran terdakwa sehingga perusahaan saudara, yang mana proyek -proyek yang berhasil atas bantuan terdakwa?" tanya Haswandi di persidangan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8/2014).
"Nggak ada," jawab Rosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan yang sama diajukan hakim Haswandi ke istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. "Saya tidak pernah ikut dalam mengurus proyek baik dari segi marketingnya atau darimana dapatnya saya tidak pernah tahu," jawab Neneng.
Neneng hanya menceritakan awal mula kisah perantauannya dari Pekanbaru ke Jakarta bersama Nazar. Anas disebut membantu suaminya memiliki usaha di Jakarta.
"Suami tidak punya banyak pengalaman, dia tidak bisa mendapat proyek-proyek apapun, jadi ya beliau bekerja dengan Pak Anas alasannya karena Pak Anas salah satu orang yang bisa mendapatkan proyek," cerita Neneng.
"Apa pernah terdakwa membantu mendapatkan proyek?" tanya Haswandi. "Bukan sebuah harapan tapi saya karena tahu suami saya tidak punya kemampuan apapun atau kenal siapa-siapa kalau bukan dari Pak Anas," sambungnya.
"Saya ingin secara nyata jangan asumsi?" cecar Haswandi. "Saya bukan asumsi tapi itu omongan suami saya sendiri," sambung Neneng.
Pertanyaan sama diulang hakim Haswandi. "Mana proyek yang berhasil dibantu terdakwa?" tanyanya. "Secara rinci satu per satu saya tidak tahu. Tapi suami saya mendapat proyek Pak Anas di belakangnya," sambungnya.
(fdn/ndr)











































