"Dari kami tidak ada tambahah, cukup empat. Kemarin sudah satu, Prof Sangadji yang menjelaskan soal sistem noken," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin, usai sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (14/8/2014).
Tiga saksi ahli dari KPU yang besok akan memberikan keterangan yaitu Prof Erman Rajagukguk, Prof Hardjono, dan Prof Ramlan Surbakti. Profesor Erman Rajagukguk merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi ahli lain yaitu mantan hakim MK Hardjono. Pengalaman Hardjono sebagai hakim konstitusi dinilai paham akan jenis-jenis pelanggaran pemilu.
"Beliau tentu mengerti pelanggaran apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran terstruktur sistematis dan masif," tutur Ali.
Sementara itu mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti akan diminta menjelaskan terkait permasalah DPKTb yang kerap disinggung kubu Prabowo-Hatta.
(rna/bpn)











































