Saksi Ahli KPU Mulai dari Mantan Hakim MK Hingga Mantan Ketua KPU

Saksi Ahli KPU Mulai dari Mantan Hakim MK Hingga Mantan Ketua KPU

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 18:48 WIB
Saksi Ahli KPU Mulai dari Mantan Hakim MK Hingga Mantan Ketua KPU
Jakarta - Sidang sengketa pilpres di MK memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli pada Jumat (15/8) besok. Rencananya KPU sebagai pihak termohon akan menghadirkan tiga saksi ahli.

"Dari kami tidak ada tambahah, cukup empat. Kemarin sudah satu, Prof Sangadji yang menjelaskan soal sistem noken," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin, usai sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (14/8/2014).

Tiga saksi ahli dari KPU yang besok akan memberikan keterangan yaitu Prof Erman Rajagukguk, Prof Hardjono, dan Prof Ramlan Surbakti. Profesor Erman Rajagukguk merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prof Erman terkait hukum dan keadilan. Apakah seperti DPKTb ada persoalan hukum kah, persoalan prosedur kah," ujar Ali.

Saksi ahli lain yaitu mantan hakim MK Hardjono. Pengalaman Hardjono sebagai hakim konstitusi dinilai paham akan jenis-jenis pelanggaran pemilu.

"Beliau tentu mengerti pelanggaran apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran terstruktur sistematis dan masif," tutur Ali.

Sementara itu mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti akan diminta menjelaskan terkait permasalah DPKTb yang kerap disinggung kubu Prabowo-Hatta.

(rna/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads