Hakim Agung Absen Sidang, Putusan Kasasi Sudah Sesuai Prosedur

Hakim Agung Absen Sidang, Putusan Kasasi Sudah Sesuai Prosedur

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 18:30 WIB
Hakim Agung Absen Sidang, Putusan Kasasi Sudah Sesuai Prosedur
Hakim agung Dr Salman Luthan (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Dr Salman Luthan menyatakan proses putusan kasasi kasus pencurian di apartemen sudah sesuai prosedur meski dirinya tidak hadir. Kasus pencurian itu terjadi di Apartemen Menara Kuningan, Kuningan, Jakarta pada 2011 lalu.

Dua orang mengambil CPU kantor pukul 20.00 WIB. Hal itu kemudian diadukan pengelola gedung ke Polres Jaksel. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dua orang tersebut divonis bebas. Atas hal itu, kasus berlanjut ke kasasi dan diputus bebas.

Majelis kasasi terdiri dari 5 orang hakim agung dan dalam musyawarah pada 11 Agustus lalu, salah satu anggota hakim agung Dr Salman Luthan tidak bisa hadir karena sedang tugas dinas di luar kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya sudah ada musyawarah," kata Salman saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/8/2014).

Dalam musyawarah dan ucapan itu lantas diketok vonis dengan hasil vonis bebas. Posisinya yaitu 3 hakim agung membebaskan dan 2 hakim agung menolak. Sehingga meski dalam musyawarah kedua Salman tidak hadir, tetapi hal itu sudah sesuai prosedur.

"Itu sudah sesuai konvensi di MA," papar Salman.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini