Dua orang mengambil CPU kantor pukul 20.00 WIB. Hal itu kemudian diadukan pengelola gedung ke Polres Jaksel. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dua orang tersebut divonis bebas. Atas hal itu, kasus berlanjut ke kasasi dan diputus bebas.
Majelis kasasi terdiri dari 5 orang hakim agung dan dalam musyawarah pada 11 Agustus lalu, salah satu anggota hakim agung Dr Salman Luthan tidak bisa hadir karena sedang tugas dinas di luar kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam musyawarah dan ucapan itu lantas diketok vonis dengan hasil vonis bebas. Posisinya yaitu 3 hakim agung membebaskan dan 2 hakim agung menolak. Sehingga meski dalam musyawarah kedua Salman tidak hadir, tetapi hal itu sudah sesuai prosedur.
"Itu sudah sesuai konvensi di MA," papar Salman.
(asp/nrl)










































