Saksi mandat tim Jokowi-JK dalam rekap suara nasional Ferry Mursyidan Baldan, turut bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pihaknya menyatakan tak pernah berkeberatan dalam bahasan di rekap pusat.
"Karena mekanisme pembahasan per provinsi, maka setiap jelang ketok palu KPU tawarkan jika saksi ada keberatan silakan isi form keberatan. Tapi kami tak pernah keberatan," ucap Ferry dalam kesaksian di sidang MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Soal form keberatan itu, sebelumnya dipermasalahkan saksi Prabowo-Hatta karena merasa tidak pernah mendapat form keberatan di rekap pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pembahasan kami juga persoalkan DPKTb tapi disampaikan titiknya di mana, ketika dijelaskan KPU kami terima," ujarnya.
"Saksi kami sampaikan bang di Rancaekek Bandung (ada data bermasalah), tapi tak kuat data maka kami tak ajukan keberatan. Kita tidak boleh berilusi prasangka, karena dasarnya sebagai partai kita harus prcaya pemilu dan kedua percaya kepada penyelengggara," paparnya.
(bal/rmd)











































