Menkum HAM Dorong DPR Masukan Pasal Pergantian Antar Waktu di UU KPK

Menkum HAM Dorong DPR Masukan Pasal Pergantian Antar Waktu di UU KPK

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 17:46 WIB
Jakarta - Lima Pimpinan KPK, mungkin tidak akan pernah lagi diangkat secara bersamaan. Pasalnya, pasca Antasari Azhar diberhentikan, ada satu pimpinan KPK yang diangkat di waktu yang berbeda dengan pimpinan lain.

Meski diangkat dalam waktu yang tidak bersamaan, pimpinan KPK yang menggantikan Antasari, Busyro Muqoddas masa jabatannya tetap sesuai UU yakni empat tahun. Akibatnya, lima pimpinan KPK tidak bisa dilantik dalam waktu yang bersamaan.

"Kami sangat memahami keadaan itu, namun kami hanya menjalankan UU 30 2002 tentang KPK," kata Menkum HAM yang juga ketua Pansel pimpinan KPK, Amir Syamsudin di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amir, ada satu kelemahan di UU KPK, yakni tidak ada pasal yang mengatur soal pergantian antar waktu. Sehingga, pasca pergantian Antasari, secara otomatis pengangkatan pimpinan KPK tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

"Pengalaman ini menjadi pelajaran, legislator kita bisa melakukan penyesuaian, sehingga, tidak jadi sorotan," jelas Amir.

Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan amandemen UU KPK. Pasal yang mengatur soal pergantian antar waktu bisa dimasukkan dalam proses amandemen.

"Legislator kita bisa melakukan amandemen dengan memasukkan pasal soal PAW," tutur Amir.

Sebenarnya, ada satu cara lagi untuk menyelesaikan masalah pengangkatan pimpinan KPK itu, yakni presiden mengeluarkan Perpuu perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas satu tahun. Sehingga, masa kerja Busyro akan selesai bersamaan dengan empat pimpinan KPK yang lain.

"Namun Perpuu kan harus berdasar sesuatu yang genting, jadi kecil kemungkinan untuk itu," tegas Amir.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads