Meski diangkat dalam waktu yang tidak bersamaan, pimpinan KPK yang menggantikan Antasari, Busyro Muqoddas masa jabatannya tetap sesuai UU yakni empat tahun. Akibatnya, lima pimpinan KPK tidak bisa dilantik dalam waktu yang bersamaan.
"Kami sangat memahami keadaan itu, namun kami hanya menjalankan UU 30 2002 tentang KPK," kata Menkum HAM yang juga ketua Pansel pimpinan KPK, Amir Syamsudin di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengalaman ini menjadi pelajaran, legislator kita bisa melakukan penyesuaian, sehingga, tidak jadi sorotan," jelas Amir.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan amandemen UU KPK. Pasal yang mengatur soal pergantian antar waktu bisa dimasukkan dalam proses amandemen.
"Legislator kita bisa melakukan amandemen dengan memasukkan pasal soal PAW," tutur Amir.
Sebenarnya, ada satu cara lagi untuk menyelesaikan masalah pengangkatan pimpinan KPK itu, yakni presiden mengeluarkan Perpuu perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas satu tahun. Sehingga, masa kerja Busyro akan selesai bersamaan dengan empat pimpinan KPK yang lain.
"Namun Perpuu kan harus berdasar sesuatu yang genting, jadi kecil kemungkinan untuk itu," tegas Amir.
(kha/ndr)











































