"Kalau hanya dugaan pelanggaran di 12 provinsi dari 33, artinya unsur masif ini gugur dong. Kalau masif itu harus seluruh Indonesia," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di sela-sela istirahat sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Ali lantas menjelaskan lebih rinci perihal dugaan pelanggaran pemilu di 12 provinsi itu. Dari 10 provinsi di Pulau Sumatera hanya hanya ada dugaan pelanggaran di Sumatera Utara. Itupun hanya di 1 kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pelanggaran di DKI Jakarta hanya terkait DPKTb. Itu pun masalah DPKTb di Jawa Barat tak dipermasalahkan. Padahal menurut Ali, DPKTb di Jawa Barat termasuk tinggi.
"Karena yang menang pemohon (di Jawa Barat), jadi tidak dipersoalkan," tuturnya.
Ali juga menjelaskan dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon di Jateng dan Bali. Menurutnya pelanggaran di dua provinsi itu tak terlalu signifikan.
"Kalimantan dan Maluku tidak ada masalah. Adanya di Maluku Utara, di Kabupaten Halmahera Timur. Terakhir Papua, bahkan Papua Barat tidak ada persoalan," jelas Ali.
(rna/slm)











































