KPU: Hanya Jelaskan 12 Provinsi, Unsur Masif di Gugatan Prabowo-Hatta Gugur

Sidang Sengketa Pilpres

KPU: Hanya Jelaskan 12 Provinsi, Unsur Masif di Gugatan Prabowo-Hatta Gugur

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 17:03 WIB
KPU: Hanya Jelaskan 12 Provinsi, Unsur Masif di Gugatan Prabowo-Hatta Gugur
Jakarta - Saksi-saksi dari kubu Prabowo-Hatta telah menyampaikan keterangannya pada lanjutan sidang sengketa Pilpres 2014 di MK. Saksi-saksi tersebut hanya menjelaskan pelanggaran di 12 provinsi.

"Kalau hanya dugaan pelanggaran di 12 provinsi dari 33, artinya unsur masif ini gugur dong. Kalau masif itu harus seluruh Indonesia," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di sela-sela istirahat sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).

Ali lantas menjelaskan lebih rinci perihal dugaan pelanggaran pemilu di 12 provinsi itu. Dari 10 provinsi di Pulau Sumatera hanya hanya ada dugaan pelanggaran di Sumatera Utara. Itupun hanya di 1 kabupaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Sumatera saja cuma 1 kabupaten, itu masif nggak?" ujar Ali.

Dugaan pelanggaran di DKI Jakarta hanya terkait DPKTb. Itu pun masalah DPKTb di Jawa Barat tak dipermasalahkan. Padahal menurut Ali, DPKTb di Jawa Barat termasuk tinggi.

"Karena yang menang pemohon (di Jawa Barat), jadi tidak dipersoalkan," tuturnya.

Ali juga menjelaskan dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon di Jateng dan Bali. Menurutnya pelanggaran di dua provinsi itu tak terlalu signifikan.

"Kalimantan dan Maluku tidak ada masalah. Adanya di Maluku Utara, di Kabupaten Halmahera Timur. Terakhir Papua, bahkan Papua Barat tidak ada persoalan," jelas Ali.

(rna/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads