Saksi pertama yang memberikan keterangan bernama Soleh dan saksi kedua adalah mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya, Akif Al Fatih. Namun, pernyataan Soleh sedikit terdengar blunder.
Kejadian bermula saat komisioner KPU RI Juri Ardiantoro menanyakan perihal kondisi pemilihan umum di Jawa Timur. Persidangan DKPP diadakan di Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (14/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang komplain pada tingkat PPK. Paling banyak di tingkat kabupaten," jawab Soleh.
"Punya data berapa kira-kira saksi kelurahan?" tanya Juri lagi.
"Saya ini saksi provinsi saya nggak tahu. Anda kan punya di tingkat KPU seharusnya punya," ketus pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara ini.
Ketua DKPP Jimly Asshiddique pun menegur Juri agar bertanya sesuai konteks dan tingkat kapasitas saksi. "Sudah-sudah ini yang kami nilai kesaksian faktual. Enggak usah pakai keterangan panjang dan pengetahuan, itu besok ada saatnya dari saksi ahli," ucap Jimly.
"Saya hanya ingin klarifikasi. Apakah anda mengetahui bahwa ada masalah yang anda ajukan atau contoh TPS yang anda ajukan masalahnya supaya faktual?" tanya Juri melanjutkan.
"Saya ini saksi provinsi. Yang saya sampaikan di tingkat TPS dan kabupaten minta dihentikan dulu, tapi tidak pernah dihentikan," sambar Soleh.
Setelah pertanyaan yang diajukan oleh Juri selesai, giliran komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, ganti bertanya.
"Tanggal berapa tanggal rekap di KPU provinsi?" tanya Arief.
"Pertanyaannya kayak ujian saja," ucap Soleh sambil tertawa dan membuka berkas yang ada di tangannya.
"18-19 Juli," jawabnya.
"Apakah anda hadir?" lanjut Arief yang berdasarkan cerita singkat, dulunya diketahui merupakan senior dari Soleh semasa kuliah.
"Saya tim advokasi bukan saksi," tegas Soleh.
Jawaban yang spontan dan tegas itu sontak membuat hadirin di ruangan bingung dan tertawa kecil. Sebab, terdengar berbeda dengan pernyataan sebelumnya.
"Jadi anda ini tim advokasi bukan saksi?" tanya Jimly memastikan kembali.
"Ya," jawab Soleh mantap.
Sadar akan jawaban yang terkesan blunder itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengambil peran.
"Tolong sampaikan bedanya tim advokasi dan saksi provinsi? Agar tidak ada lagi nanti suara ketawa di belakang sana itu," kata Mahendra.
"Tadi saya menyampaikan bahwa tim advokasi ini justru yang menentukan saksi mau protes atau tidak, kami yang menentukan. Meskipun ya ngapain. Bahwa ada tim yang jadi saksi monggo saja, prinsipnya apa yang kami lakukan dari kelembagaan Prabowo-Hatta," terang Soleh.
Jimly pun mencoba menjelaskan kembali posisi Soleh. Mantan Ketua MK ini berusaha meluruskan apa yang terjadi agar lebih didengar hadirin yang berada di ruangan jelas.
"Saksi ini pihak, sehingga diizinkan kedua-duanya bersaksi. Nanti dinilai apakah saksi bisa dipercaya atau tidak. Sepanjang menerangkan keterangan objektif kita terima karena belum dinilai, saya anggap benar dulu semua," ujar Jimly.
"Mohon dipertanyakan di sana mau ditertawakan apa lagi," ketus Mahendra.
Soleh mempermasalahkan banyaknya pemilih di kota Surabaya yang banyak menggunakan surat keterangan domisili sebagai alat untuk memilih di TPS. Padahal menurutnya, tidak ada peraturan yang memperbolehkan itu. Sehingga, hal ini dinilai menyebabkan angka DPKTb tinggi di luar batas kewajaran (lebih dari 2% jumlah pemilih di TPS) dan melebihi surat suara cadangan hingga ratusan.
"Pemilih bisa memilih tanpa menunjukkan KTP, paspor atau asal ada surat keterangan domisili. Padahal setelah kami cek istilah domisili itu tidak ada, adanya kartu identitas lain seperti KK. Banyak warga memilih pakai identitas lain," terangnya saat memberikan kesaksian.
Ia menduga adanya mobilisasi sekitar 10 ribu pemilih mengingat walikotanya berasal dari PDI Perjuangan. Dia menjelaskan, temuan Panwaslu di seluruh Jawa Timur nama pemilih yang tertera di DPKTb juga ternyata juga tercantum dalam DPT.
"Kita minta seluruh DPKTb Jatim dibuka semua, yang dikabulkan Bawaslu Jatim hanya 6 kabupaten. Kalau dihitung ada sekitar 200 ribu DPKTb. Ini kita minta dipersoalkan sebab KPU Kab/Kota tidak ada yang menuruti begitu juga saat rekap tingkat Provinsi tetap tidak disampaikan walaupun saksi-saksi kita protes," paparnya.
Berbeda dengan Soleh, saksi kedua Akif mempermasalahkan kegagalannya menggunakan hak suara. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ini mengaku berasal dari Bekasi, namun dirinya tidak bisa memilih di Surabaya.
Akif menyatakan informasi mengenai sosialisasi pemilih kurang. Selanjutnya dia menanyakan info kepada Ketua BEM dan akhirnya memilih di TPS rumah sakit.
Akan tetapi, dirinya ditolak dan TPS ditutup meski antrian masih panjang. Usut punya usut setelah ditanyai oleh Juri Ardiantoro, ternyata Akif belum mengurus form A5 agar bisa memilih di TPS daerah dan TPS rumah sakit.
"Anda menjelaskan akan memilih di Surabaya, apa sudah urus A5?" tanya Juri.
"Memang belum," jawab mahasiswa ini singkat.
"Anda ditolak memilih di Surabaya, terus pergi ke RS apakah anda tahu siapa-siapa dari orang di RS yang bisa menggunakan hak pilih di situ?" lanjut Juri.
"Tidak," kata Akif.
"Kami infokan bahwa orang yang memilih di TPS rumah sakit adalah orang-orang yang pakai A5 atau orang yang juga bekerja di rumah sakit. Cukup Yang Mulia," pungkas Juri mengakhiri.
(aws/rmd)











































