"Menurut UU tidak ada peluang Pak Busyro untuk maju lagi sehingga Pak Busyro tidak bisa menjadi pimpinan KPK lagi," kata Amir di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/8/2014).
Menurut Amir, Busyro telah melewati masanya. Mantan Ketua KY itu sudah habis masa pengabdiannya di KPK. "Pak Busyro kan sudah pernah menjalankan masanya," jelas Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Amir yang juga Menkum HAM punya alasan sendiri. "Pak Busyro kan sudah dua kali menjalankan masa jabatannya, dulu kan menggantikan Pak Antasari," ujar Amir.
Padahal, dalam UU hanya disebutkan soal masa jabatan selama empat tahun. Saat masa jabatan empat tahun sudah selesai, maka seorang pimpinan KPK masih bisa maju sekali lagi.
Seperti diketahui, masa kerja Busyro Muqoddas memang satu tahun lebih awal dibanding pimpinan KPK jilid 3 yang lain. Busyro masuk menjadi pimpinan KPK dan menjabat sebagai ketua menggantikan Antasari Azhar pada masa kepemimpinan KPK jilid 2.
(kha/aan)











































