"Jadi saya buat gaji Januari, Februari, Maret 2009, sebesar Rp 20 juta, tapi yang bulan April dikembalikan," ujar Yulianis bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8/2014).
Menurut Yulianis setelah pengembalian itu, Anas tidak lagi menerima gaji. "Setelah itu tidak lagi," sebutnya.
Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menyebut pernah melihat Anas mampir di kantor suaminya. Tapi Anas tidak masuk dalam struktur kepemimpinan perusahaan.
"Secara struktural Pak Anas tidak ada namanya di Anugerah atau di Permai tapi selama ini suami saya mencari bekerjalah untuk Pak Anas dari segi politik maupun segi perusahaan," ujar Neneng.
Namun Neneng tidak mengetahui persis soal bantuan Anas agar Grup Permai mendapatkan proyek.
"Saya tidak tahu hal begitu, tapi dari segi telepon dan pernah suami ucapkan," sebutnya.
(fdn/rmd)











































