Tim Prabowo-Hatta Gugat KPU ke PN Jakpus

Tim Prabowo-Hatta Gugat KPU ke PN Jakpus

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 14:36 WIB
Tim Prabowo-Hatta Gugat KPU ke PN Jakpus
Jakarta -

Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah melayangkan gugatan perdata terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alamsyah menuntut agar KPU membayar Rp 120 juta.

"Kita dapat kuasa dari masyarakat sebanyak 8 orang untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU," kata Alamsyah sambil menunjukkan berkas gugatannya di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).

Selain KPU, Alamsyah juga menuliskan nama Joko Widodo, Jusuf Kalla dan KPU DKI sebagai pihak terkait. Dalam tuntutannya itu, Alamsyah menyatakan 8 kliennya mengalami kerugian karena tidak bekerja pada hari pencoblosan 9 Juli 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"β€ŽKlien kita meninggalkan pekerjaan untuk mencoblos capres, tiba-tiba perilaku, tindakan dan pekerjaan KPU seperti ini. Dia meninggalkan pekerjaan demi berdemokrasi, ternyata demokrasi yang diadakan KPU tidak jurdil," ujar Alamsyah.

Alamsyah menyebutkan kliennya menderita Rp 100 ribu karena hal tersebut, dengan rata-rata pendapatan sehari Rp 100 ribu. Selain itu, ia juga menuntut Rp 15 per orang untuk 8 kliennya sebagai kerugian imateril. Sehingga total mencapai Rp 120 juta lebih.

"Tapi bukan itu yang penting, ini hak memilih warga negara Indonesia,β€Ž" ujar Alamsyah.

Selain menuntut kerugian materil dan imateril untuk kliennya, Alamsyah juga menuntut pembatalan surat edaran KPU tanggal 25 Juli 2014 tentang pembukaan kotak, menyatakan pembukaan kotak suara sebagai perbuatan melawan hukum, menyatakan KPU melawan hukum dan menetapkan hasil pleno KPU menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden terpilih tidak sah.

"8 Klien saya ini warga negara Indonesia yang merasa dirugikan haknya," tutup Alamsyah.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads