Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merampungkan rakernas yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Sultan, Jakarta. Rakernas itu menghasilkan 15 rekomendasi yang ditujukan bagi internal MUI maupun umat Islam secara umum.
Berikut ini 15 rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Sekjen MUI Zainut Tauhid, Kamis (14/8/2014):
1. Penguatan forum ukhuwah Islamiyah dalam rangka menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak langkah (tansiqul harakah) dilakukan bersama ormas, lembaga dan tokoh Islam Indonesia agar dapat dibentuk di daerah-daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. MUI bertekad untuk melakukan perbaikan akhlak bangsa dengan mengefektifkan pusat dakwah Islamiyah dan meminta pemerintah untuk melakukan upaya dengan mencegah pornografi dan pornoaksi serta problem akhlak bangsa lainnya sebagai antisipasi efek negatif dari pasar bebas.
4. Umat islam wajib mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud pelaksanaan semangat hubbul wathon (patriotisme/cinta tanah air).
5. MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh negara menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih. Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar, pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan sertikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan otoritas kelamaan dalam RUU JPH.
6. Maraknya penyebaran Islam yang menyimpang di masyarakat banyak menimbulkan konflik, misalnya Syiah Rafidhah, Ahmadiyah, Millah Abraham, Jaringan Islam Liberal, dan aliran radikal lainnya. MUI mendesak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpangan tersebut.
7. MUI mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang pengelolaan keuangan haji dan RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji, agar pemanfaatan dana haji betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.
8. Ormas Islam dan segenap potensi umat Islam lainnya, dipandang perlu untuk segera menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV pada tahun 2015. KUII tahun 2015 diharapkan dapat merumuskan konsep strategis terhadap kepentingan umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.
9. MUI mendesak pemerintah sebagai founding fathers ASEAN agar mendorong penyelesaian secara adil terhadap etnik Rohingya di Myanmar, Melayu di Thailand, bangsa Moro di Philipina Selatan, dan etnik-entik muslim di China dengan memberikan mereka hak-hak sebagai warga negara dan penduduk.
10. MUI mengutuk keras tindakan Israel yang telah melakukan agresi secara membabi buta dan aksi genosida (pemusnahan) terhadap rakyat Palestina sebagai kejahatan kemanusiaan. MUI menuntut dunia internasional agar Israel diberikan sanksi berat untuk mempertanggungjawabkan kebiadaban dan kejahatan perang dan kemanusiaan di mahkamah internasional.
11. MUI menyerukan umat islam indonesia untuk mewaspadai odeologi dan gerakan ISIS/ISIL yang menggunakan cara-cara destruktif, ekstrim, radikal, dan bertentangan dengan syariat islam, serta mengancam sendi-sendi keutuhan negara dan bangsa indonesia.
12. MUI menyerukan agar kehidupan kerukunan beragama senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan. Oleh karena itu, MUI menyerukan kepada pemerintah dan DPR agar segera menyusun dan membahas RUU Kerukukan Umat beragama.
13. Ditunjuknya Indonesia sebagai tempat kedudukan World Halal Food Council (WHFC), hendaknya menjadi spirit transformasi menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan lainnya, khususnya sebagai pusat ekonomi syariah.
14. MUI menghimbau umat islam memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk melakukan inovasi dalam content yang islami di media massa serta mendorong pelaku bisnis media, baik cetak, online, maupun elektronik, sehingga umat islam dapat mengambil peranan signifikan dalam membangun informasi yang bermartabat.
15. MUI menyerukan semua instansi pemerintah maupun swasta agar tidak menghalang-halangi ketaatan dalam melaksanakan ajaran agama, seperti pemakaian seragam dinas jilbab polwan, seragam siswi dan sebagainya sebagai bentuk perlindungan dan pelaksanaan hak asasi yang dijamin dalam konstitusi.
(idh/gah)