Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Kompolnas: Kita Prihatin

Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Kompolnas: Kita Prihatin

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 12:51 WIB
Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Kompolnas: Kita Prihatin
Jakarta - Sri Mulyati (37) tak pernah mengerti mengapa dirinya dibui 13 bulan dengan tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Padahal Sri hanya seorang kasir di sebuah tempat karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang, Jateng.

Tuduhan itu tidak terbukti dan Sri pun bebas. Menurut anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas). Edi Saputra Hasibuan, Sri dapat membuka kasusnya kembali dengan menjerat bosnya jika ia punya bukti.

"‎Sepanjang dia bisa membuktikan, bisa kemungkinan kasus ini dibuka kembali. Kalau memang bosnya itu yang melakukan, dengan bukti, harus diproses secara hukum," kata Edi kepada detikcom, Kamis (14/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menilai Sri harus berupaya melawan ketidakadilan yang dialaminya itu. Termasuk menjerat penyidik yang menahannya dan jaksa yang membuatnya dipenjara lebih dari 390 hari itu.

"Misalnya si kasir ini bisa membuktikan bosnya yang melakukan (mempekerjakan anak di bawah umur), itu (membuka kasus kembali) bisa dilakukan. Penyidiknya sendiri kalau ada bukti melakukan kesalahan bisa juga dibawa ke proses hukum," ujar Edi.

Pria asal Sumatera Utara itu juga menyampaikan keprihatinannya atas apa yang dialami Sri. Ia menilai kasus Sri adalah contoh masih adanya hukum yang impoten ke atas.

"Jangan orang kecil terus yang jadi korban. Kita prihatin atas kejadian ini. Ini merupakan indikasi ada kesalahan dari awal. Artinya ada ketidakprofesionalan penegak hukum, tidak hanya kepolisian tapi juga kejaksaan," ujar Edi.

Bagaimana dengan hak Sri yaitu mendapatkan uang Rp 5 juta dari negara?

"Negara harus bayar sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Kita lihat nanti, saya pikir ini perlu diperhatikan," jawab Edi.

Kisah Sri berawal pada saat polisi menggerebek tempat kerjanya di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang, pada tanggal 8 Juni 2011 lalu. Sri yang tidak bekerja saat‎ itu ditelepon bosnya, pemilik karaoke Santoso Wibowo, untuk datang ke tempat kerjanya.

Sri pun datang, tapi dia langsung diciduk polisi dengan tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur, sementara Santoso bebas. ‎Sri pun dibui 13 bulan, namun ia dibebaskan oleh hakim agung Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi dan Salman Luthan.

Putusan bebas ini membuat Sri bersama LBH Mawar Saron menggugat polisi dan jaksa. Tuntutan Rp 12 juta (gaji UMR Semarang x 13 bulan kerja) tidak didapat Sri, MA hanya mengabulkan Rp 5 juta untuk Sri. Hingga kini Sri belum mendapat uang pengganti itu.

(vid/asp)


Berita Terkait