"Apakah majelis hakim membolehkan pakai jilbab, dua orang cadar. Apakah ini memang kebijakan peradilan Indonesia? Di berbagai negara dilarang," ujar penasihat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8/2014).
"Ini sebagai standar saja, aturan mainnya, kalau tidak boleh dibuka agar masyarakat tahu siapa saksi ini," imbuhnya.
Hakim ketua Haswandi menanyakan ketiga saksi soal kesediaan melepas cadar. "Karena ini soal keyakinan," sebutnya. Namun Neneng, Yulianis dan Oktarina menolak melepas penutup wajah.
Anas Urbaningrum mengaku tak keberatan meski tim penasihat hukum protes. "Saya sama sekali tidak keberatan ketiga saksi mengenakan cadar yang penting bisa mengkomunikasikan keterangan dengan benar," kata Anas.
Hakim Ketua Haswandi menegaskan tidak ada larangan mengenakan cadar di persidangan. "Dalam UU kayaknya nggak ada larangan, " tegas Haswandi.
(fdn/aan)











































