JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Keberatan Puteh

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Keberatan Puteh

- detikNews
Senin, 03 Jan 2005 11:47 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa korupsi Abdullah Puteh yang 26 Desember 2004 lalu dinonaktifkan sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Alasannya, eksepsi tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.JPU dalam sidang pengadilan Puteh yang ketiga di Gedung UPINDO, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin, (3/1/2005), menegaskan, keberatan penasihat hukum terdakwa atas kewenangan KPK menyidik kasus Puteh tidak beralasan. Pasalnya, sesuai UU, KPK memang berwenang menyidik tanpa ada batasan waktu kecuali terjadi kadaluarwa suatu kasus.Mengenai persoalan KPK yang berdiri setelah adanya kasus yang terjadi pada Juli 2001 itu, JPU mengatakan, kewenangan KPK tidak berlaku surut dan UU anti korupsi sebenarnya sudah ada sejak tahun 1999. JPU juga menjawab keberatan penasihat hukum untuk menunda pengadilan sampai turunya keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai uji materil UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sambil menunggu adanya uji materil tersebut.Dalam hal ini, JPU menegaskan, meski berhak menyidik, KPK tidak berwenang mengadili terdakwa karena yang berwenang adalah pengadilan tindak pidana korupsi.JPU juga meminta Majelis Hakim menolak eksepsi keberatan penasihat hukum, menetapkan surat dakwaan yang diajukan penuntut hukum sebagai dasar pemeriksaan dan untuk melanjutkan proses pengadilan. JPU juga meminta kepada majelis hakim agar melanjutkan pengadilan sambil menunggu hasil uji materi yang akan dilakukan oleh MK.Majelis Hakim yang diketuai Resna Menon akhirnya menunda putusan pengadilan ini sampai tanggal 10 Januari yang agendanya menjawab tuntutan yang diajukan JPU. Dalam persidangan ini, tim penasihat hukum Puteh juga meminta majelis hakim menunda pengadilan ini atas dasar kemanusiaan dengan melihat tragedi yang terjadi di Aceh. Dengan alasan banyak keluarga Puteh yang menjadi korban di sana, dan menjamin Puteh akan tetap hadir dalam persidangan (umi/)


Berita Terkait